INDRAMAYU
Dalam Rangka Memperingati rangkaian kegiatan Hari Bahkti Adhiyaksa yang ke-63 Kejaksaan Negeri Indramayu Gelar pres rilis Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Indramayu priode Januari s/d Juli 2023 bertempat di Aula kejaksaan negeri Indramayu pada Jumat 21/07/2023
Dalam Keterangan Pers Kajari Indramayu Ajie Prasetya S.H.,MH., Kepada Awak media mengatakan Untuk Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Indramayu Priode Januari S/D Juli di berbagai bidang diantaranya :
1. BIDANG INTELIJEN
• JAKSA MASUK SEKOLAH (JMS) : 2 Kegiatan
1. Bertempat di SMAN 1 Tukdana Indramayu tanggal 11 Mei 2023
2. Bertempat di SMAN 1 Indramayu tanggl 17 Juli 2023
• JAKSA MENYAPA : 1 Kegiatan
1. Bertempatdi Studio RRI Pro 1 Cirebon tanggal 25 Mei 2023
• PENYULUHAN DAN PENERANGAN HUKUM : 3 Kegiatan
1. Bertempat di Yayasan LPK Kaina Indramayu
2. Safari Literasi Bermartabat dan Bersahaja (Bersahabat dengan Jaksa) bertempat di Desa Parean Girang Kecamatan Kandang Haur
3. Kegiatan Sosialisasi/Penyuluhan Tanah Sistematis Lengkap Berbasis Partipasi Masyarakat (PTSL)
2. BIDANG PIDUM diantaranya:
1. Kegiatan SPDP jumlah 277 keterangan TPUL
OHARDA
KAMTIBUM
2. Tahap I Jumlah 198
3. Tahap II Jumlah 234
4. Eksekusi Jumlah 185
5. Upaya Hukum 1
• RESTORATIF JUSTICE
Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapana.n. FAUZI ZAINI bin ENDIN PERMANA, 16 Maret 2023
• PERKARA YANG MENARIK PERHATIAN MASYARAKAT :
Pasal 4 jo Pasal 48 UU RI No. 21 thn 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dengan terdakwa an :
1. CARUBI Als ROBI Als CARUBI Bin CARDI
2. ANNA M. RENATA S. SURYANI Als MARIA
3. SUNJAYA Als. SANJAYA Bin SARKAWI (Alm)
3. BIDANG PIDSUS
1. PENYELIDIKAN 5 Perkara
2. PENYIDIKAN 3 Perkara – Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Padat Karya Penanaman Mangrove di Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2020,
– Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengajuan kredit pada PD. BPR PK Balongan Tahun 2019 s/d 2021
– Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembuatan Sarana Tebing Air Terjun Buatan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu Tahap V Tahun 2019
3. PENUNTUTAN 2 Perkara
– Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan makanan dan minuman pada program pendidikan santri tahfizh takhasus/penghafal Al-Qur’an di Kabupaten Indramayu T.A 2020
– Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Kredit di PERUMDA BPR KARYA REMAJA INDRAMAYU Tahun 2020 s/d 2021.
4. EKSEKUSI 3 Perkara
• Jumlah pengembalian Kerugian Negara: Rp. 1.034.174.175 satu milyar tiga puluh empat ratus juta seratus tujuh puluh empat ribu seratus tujuh puluh lima rupiah).
• Potensi Penerimaan PNBP :
1. Total penitipan uang perkara tahap penyelidikan Bilboard sebesar Rp. 191.275.000,- (seratus sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
2. Total penitipan uang sitaan tahap penyidikan perkara Mangrove sebesar Rp. 575.000.000,- (lima ratus tujuh puluh lima juta ribu rupiah).
4. BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
1. MOU 134 Kegiatan
2. Bantuan Hukum Surat kuasa Khusus Non litigasi 51 SKK
3. Bantuan hukum surat kuasa litigasi 5 SKK
4. Pendampingan Hukum 46 Kegiatan
5. Pendapat Hukum 1 Kegiatan
6. Tindakan Hukum Lain 2 Kegiatan
• Pemulihan Keuangan Negara: Rp. 2.005.900.418,- (dua miliyar lima juta sembilan ratus ribu empat ratus delapan belas rupiah)
1. Dinas PUPR Indramayu tunggakan kelebihan bayar oleh badan usaha/penyedia jasa pada pekerjaan peningkatan jalan di Wilayah Kabupaten Indramayu sebesar Rp.208.850.418,- (dua ratus delapan juta delapan ratus lima puluh ribu empat ratus delapan belas rupiah)
2. RSUD Indramayu tunggakan pembayaran sewa lahan parkir Rawat Jalan oleh PT. Kiandra Lestari Utama sebesar Rp. 90.000.000-, (sembilan puluh juta rupiah)
3. BPR Karya Remaja Indramayu Tunggakan kredit bermasalah debitur-debitur sebesar Rp1.707.050.000,- (satu miliyar tujuh ratus tujuh juta lima puluh ribu rupiah)
• Penyelamatan keuangan negara sebesar Rp1.150.000.000,- (satu miliyar rupiah seratus lima puluh juta rupiah)
1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1158 PK/Pdt/2022 Jo Nomor 695/PDT/2021/PT BDG Jo Nomor 41/Pdt.G/2021/PN Idm Tanggal 30 November 2022 Kejaksaan Negeri Indramayu sebagai Tergugat 1 dalam perkara perbuatan melawan hukum.
5. BIDANG PB3R
1. Pengembalian Barang Bukti 76 Unit – Motor : 24
– Mobil : 2
– STNK/BPKB : 24
– Handphone : 18
– Emas : 8 buah
2. Uang Barang Bukti yang dikembalikan Rp 3.163.000,-
3. Antar barang bukti (Gobang Gossir) 30 Kegiatan – Motor: 11
– Mobil: 3
– STNK/BPKB:11
– Handphone: 5
4. Lelang B3R – 27 unit sepeda motor
– 1 unit sepeda bmx
– 28 unit handphone
– 4 pelengkapan fashion
– 12.371liter bbm jenis solar
5. Uang Rampasan dari Perkara Rp 5.425.000,-
6. Pemusnahan Barang Buktti 1 Kegiatan 156 Perkara, ucapnya
Ajie Prasetya
Menambahkan Menghimbau dan berharap kepada masyarakat Indramayu untuk semakin taat dan sadar hukum dapat mengidenfikasi mana perbuatan yang melanggar hukum dan mana perbuatan yang tidak melanggar hukum kami juga lebih banyak untuk melakukan pencegahan bekerjasama dengan setikholder Pemda, kejaksaan, tokoh masyarakat,tokoh Agama untuk melakukan edukasi yang tepat sasaran dalam Artian tepat sasaran mengedukasi masyarakat yang belum tahu tentang hukum menjadi tahu dengan melaksanakan program Literasi bersahaja memberikan edukasi kepada masyarakat dengan jemput bola Ungkapnya.
(Bakrudin/IJ News)