Next Post

Jelang Pemilu 2019, PWI Majalengka Imbau Masyarakat Waspada Penyebaran Media Abal-abal

Tabloid Indonesia Barokah Oki

 

MAJALENGKA –

PWI Kabupaten Majalengka mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap peredaran media yang sebenarnya bukan produk jurnalistik atau mengabaikan kaidah jurnalistik seperti Tabloid Indonesia Barokah yang sempat beredar dan bikin heboh masyarakat.

Meski dikemas dalam bentuk media cetak jenis tabloid, tapi sesuai kajian yang dilakukan Dewan Pers, Tabloid Indonesia Barokah tak termasuk dalam produk jurnalistik karena dalam penyajian kontennya jauh dari kaidah jurnalistik.

Ketua PWI Kabupaten Majalengka, Jejep Falahul Alam menjelaskan, produk jurnalistik harus memenuhui kriteria dan ketentuaan yang diatur dalam UU Pers No 40/1999. Di antaranya mengedepankan kode etik, dan peraturan dewan pers.

“Selain jenis-jenis berita, produk jurnalistik juga ada yang namanya opini atau artikel, yang merupakan pendapat atau pandangan penulis yang bersifat subjektif tentang suatu masalah,” katanya saat menjadi pembicara dalam kegiatan Bakti Sosial (Baksos) Himpunanan Mahasiswa Majalengka (Himaka) Cirebon di Desa Gunung Wangi, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka.

Jejep sangat mengapresiasi keputusan Dewan Pers yang telah menetapkan Tabloid Indonesia Barokah sebagai media yang bukan produk jurnalistik. Seperti diketahui, Tabloid Indonesia Barokah sebelumnya menuai pro dan kontra di masyarakat maupun di dunia pers karena isi kontennya yang dinilai menyudutkan salah satu paslon di Pilpres 2019.

Apalagi, kata Cecep, Tabloid Indonesia Barokah pun mencantumkan boks redaksi yang biasanya memuat nama-nama staf redaksi, mulai dari pimpinan redaksi, redaktur pelaksana, redaktur hingga wartawan. Apalagi saat ini wartawan diwajibkan mengikuti uji kompetensi wartawan yang dilaksanakan Dewan Pers.

“Sesuai aturan dengan peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan, pemimpin redaksi perusahaan pers harus memiliki sertifikat kompetensi wartawan utama,” ucapnya.

Maka dari itu, Cecep meminta dan mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai setiap informasi yang datang, tapi harus dikaji lebih dalam agar tidak termakan hoaks alias berita bohong.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka, Agus Asri Sabana mengaku, telah mendapat infomasi terkait penyebaran tabloid Indonesia Barokah di Majalengka. Dia sudah meminta jajarannya untuk menginventarisir tabloid itu.

“Dari informasi yang kami terima, penyebarannya sudah ada di 9 kecamatan, dan paling banyak di Kecamatan Talaga. Kami sudah minta kawan-kawan Panwascam untuk menginventarisir,” katanya.

Kendati demikian, jelas dia, isi dari tabloid itu tidak bisa langsung disimpulkan mengandung unsur pelanggaran. Sebab pihaknya harus terlebih dahulu melakukan kajian terhadap tabloid tersebut.

“Tidak berarti ada indikasi pelanggaran, melainkan mengantisipasi terjadinya gesekan. Untuk kampanye sendiri, lembaga pendidikan, tempat ibadah itu masuk ke dalam lokasi yang dilarang,” lanjut Agus. (Oki)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News