INDRAMAYU – Pelaksanaan masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) menyisakan beberapa hari ke depan hingga 14 Februari 2024 mendatang, terhitung sejak 28 November 2023.
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Haurgeulis terus melakukan pengawasan secara melekat, guna meminimalisir angka pelanggaran yang dilakukan peserta pada masa kampanye.
Ketua Panwaslu Kecamatan Haurgeulis, Ilham Gunawan mengatakan, pengawasan yang dilakukan pihaknya meliputi pencegahan dan inventarisir pencatatan kegiatan kampanye, sosialisasi pengawasan partisipatif, identifikasi kerawanan, kerja sama dengan stakeholder, pembentukan forum warga, serta pendirian posko aduan masyarakat.
“Upaya pengawasan secara melekat dilakukan untuk menekan angka pelanggaran yang terjadi pada Pemilu 2024,” kata Ilham pada momen Konferensi Pers, Rabu (06/02/2024).
Ilham mengungkapkan, beberapa pelanggaran yang berpotensi terjadi di masa kampanye antara lain, tidak adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kegiatan kampanye, pembagian sembako atau barang-barang lain sebagai bentuk politik uang.
“Selain itu bahan kampanye yang tidak sesuai peraturan, dan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat BUMN/BUMD, dan TNI/Polri dalam kegiatan kampanye,” ungkapnya.
Lanjut Ilham, selama masa kampanye berjalan, pihaknya mengaku telah mengupayakan strategi berupa pengoptimalan pengawasan partisipatif.
Upaya tersebut dilakukan melalui giat sosialisasi terhadap tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, organisasi-organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan se-Kecamatan Haurgeulis, sosialisasi terhadap perempuan dan pemilih pemula serta pembuatan forum warga partisipatif.
“Panwaslu Kecamatan Haurgeulis selalu mengedepankan langkah-langkah pencegahan potensi terjadinya pelanggaran pemilu. Melalui langkah-langkah preventif, kami berharap para peserta Pemilu bisa sadar regulasi, dan dapat secara maksimal memberikan pendidikan politik kepada para konstituen,” pungkasnya.(*)