Next Post

Kantor Cabang PT Al-Wihdah Jaya Sentosa di Indramayu Ditutup, Kuasa Hukum: Jika Ada yang Mengatasnamakan, Itu Adalah Perbuatan Oknum

IMG-20231230-WA0047

INDRAMAYU – Perusahaan penyedia tenaga kerja PT. Al-Wihdah Jaya Sentosa memastikan proses rekrutmen pekerja migran ke luar negeri telah sesuai dengan aturan. Tahapan-tahapan dan prosedur yang dilakukan pun sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.

Penegasan ini disampaikan tim kuasa hukum PT. Al-Wihdah Jaya Sentosa pada Jumat (29/12). Robun Syah SH dan Ayu Hemas SH mengatakan PT Al-Wihdah sebagai perusahaan penyedia tenaga kerja melakukan proses rekrutmen sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Kami memiliki sejumlah cabang termasuk di Indramayu. SOP rekrutmen juga tetap kita lakukan dengan pedoman dalam undang-undang ketenagakerjaan,” kata dia.

Terkait pengaduan ke Polres Indramayu oleh calon pekerja migran di Indramayu yang mengaku menggunakan jasa PT Al-Wihdah Jaya Sentosa, Robun Syah mengaku sudah melakukan verifikasi nama pekerja migran tersebut.

“Pengaduan oleh calon pekerja migran ke Polres Indramayu merupakan calon pekerja migran yang direkrut oleh oknum yang sudah tidak bekerja lagi di PT Al-Wihdah Jaya Sentosa,” kata dia.

Tim kuasa hukum perusahaan juga mengklarifikasi soal diseretnya PT Al-Wihdah Jaya Sentosa dalam pengaduan calon pekerja migran dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.

“Kami juga ingin melakukan klarifikasi terkait dengan adanya misinformasi yang beredar di masyarakat yang menyatakan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana TPPO
yang dilakukan oleh PT. Al-Wihdah Jaya Sentosa. Kami juga menegaskan jika fakta yang sebenarnya adalah terdapat beberapa oknum yang telah mengatasnamakan PT. Al-Wihdah Jaya Sentosa dan melakukan hal-hal menyimpang dengan
melakukan bujuk rayu kepada para CPMI agar memberikan sejumlah uang demi meraih keuntungan secara
pribadi sehingga pada akhirnya menimbulkan banyak kerugian yang diderita baik oleh rekan-rekan CPMI
maupun PT. Al-Wihdah Jaya Sentosa,” kata dia.

Akibat adanya kejadian tersebut, perusahaan juga menderita
kerugian baik secara moriil maupun materiil, sehingga nama baik perusahaan menjadi rusak serta hilangnya kepercayaan masyarakat kepada perusahaan yang diakibatkan oleh perbuatan segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab.

Ayu Hemas menambahkan, Kantor Cabang PT. Al-Wihdah Jaya Sentosa di Indramayu telah ditutup dan dibekukan atas seluruh aktifitas operasionalnya sebagaimana tertuang dalam surat dengan Nomor Surat : 007/AJS-PST/VII/2023 dengan perihal Penutupan Kantor Cabang PT. Al-Wihdah Jaya Sentosa di Indramayu tertanggal 10 Juli 2023.

“Jadi apabila kemudian pasca penutupan dan pembekuan pada kantor cabang Indramayu tersebut terdapat aktifitas yang berhubungan dengan pengiriman/pemberangkatan CPMI ke luar negeri dengan mengatasnamakan PT. Al-Wihdah Jaya Sentosa maka hal tersebut merupakan di luar tanggung jawab perusahaan,” ujarnya.

Ayu juga menghimbau kepada masyarakat di Kabupaten Indramayu dan sekitarnya, khususnya para calon pekerja migran agar lebih waspada dan juga berhati-hati, serta lebih bijak dalam melakukan setiap proses pengurusan dokumen-dokumen terkait pemberangkatan tenaga kerja luar negeri.

“Untuk calon pekerja migran yang telah mendaftar sebelum kantor cabang ditutup, kami sudah verifikasi dan melakukan komunikasi. Kantor Pusat yang mengambilalih tahapan proses tahapan selanjutnya untuk keberangkatannya,” kata dia.

PT Al-Wihdah Jasa Sentosa sendiri merupakan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang memberangkatkan pekerja migran ke sejumlah negara di Asia. ***

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News