Next Post

Kasus Penganiayaan Dosen UGJ Cirebon, Terdakwa Yakin Bisa Dibebaskan

Sidang Ilustrasi Kumparan

CIREBON – Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, mengagendakan menggelar sidang agenda putusan perkara penganiayaan dosen Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) pada Senin (6/9/2021) mendatang.

Terdakwa kasus, Herry Nurhendriyana yakin bisa terbebas dari jeratan hukum. Hal itu diungkapkan oleh penasehat hukum terdakwa, Qorib MS.

Herry adalah Kepala Laboratorium Fakultas Kedokteran (FK) UGJ, sementara korban adalah Donny Nauphar, dosen FK UGJ.

Qorib mengatakan, menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Qorib optimistis hakim memutuskan perkara ini secara adil.

“Kami yakin klien kami dibebaskan. Kami meyakini independensi pengadilan sangat kuat. Pengadilan tak tak bisa diintervensi oleh kekuatan mana pun,” kata Qorib, Jumat (3/9/2021).

Qorib mengatakan, pengadilan merupakan perwakilan negara dalam menyelesaikan masalah hukum yang menjerat masyarakat. Qorib mengaku siap menerima putusan majelis hakim.

“Mudah mudahan bersikap adil dan bisa membebaskan klien kami. Hari Senin (6/9/2021) agendanya putusan. Apapun putusannya kita harus menerima,” kata Qorib.

PN Cirebon pada Kamis (2/9/2021) kemarin, telah menggelar sidang dengan agenda duplik. Dalam dupliknya, pihak terdakwa meminta agar dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, pihak korban penganiayaan Herry Nurhendriyana berharap majelis hakim bisa memutuskan secara adil. “Harapan kami majelis hakim bisa memutuskan yang pada intinya bisa memenuhi rasa keadilan terhadap korban,” kata penasehat hukum korban, Djarkasih, Selasa (31/8/2021).

Djarkasih mengatakan majelis hakim memiliki kewenangan penuh dalam memutuskan perkara, bisa lebih ringan dari tuntutan, sama dengan tuntutan, dan bisa juga lebih berat dari tuntutan jaksa. Ia juga berharap kasus yang menimpa kliennya itu dijadikan pelajaran.

Perkara kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Donny Nauphar selaku kepala Laboratorium Fakultas Kedokteran (FK) UGJ terhadap korbannya, yang juga merupakan dosen UGJ Herry Nurhendriyana ini terjadi pada Februari lalu.

Kemudian ditindaklanjuti Polres Cirebon Kota hingga dilimpahkan ke PN Cirebon. Sidang pertama perkara ini dilaksanakan pada Rabu (23/6/2021).(*)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News