Next Post

Komisi Yudisial Pastikan Siap Pantau Sengketa Pemilu

Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus Andri (1)

 

KUNINGAN –

Komisi Yudisial (KY) memastikan akan melakukan pemantauan terhadap setiap kasus sengketa pemilu di pengadilan. Perkara kepemiluan baik secara administratif maupun pidana, akan mendapat pengawasan khusus dari Komisi Yudisial.

“Kalau ada pelanggaran terhadap undang-undang pemilu menyangkut tindak pidana pemilu-nya, KY melakukan pemantauan di pengadilan,” kata Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus seusai memberikan kuliah umum di Universitas Kuningan, Jumat (26/4/2019).

Pemantauan itu lanjutnya, akan dilakukan baik terhadap sengketa administratif pemilu maupun terhadap pidana pemilu yang dibawa ke tingkat pengadilan. Pengawasan itu akan dilakukan selama proses kepemiluan berlangsung hingga akhir masa pemilu.

“Kalau misalnya ada orang per-orangan, misalkan melakukan politik uang dan sebagainya, itu ada pelanggaran tindak pidana pemilu. Hakim memeriksa, KY melakukan pemantauan,” ungkapnya.

Menurutnya, pengawasan maupun pemantauan itu wajib dilakukan, agar keputusan hukum yang dijatuhkan hakim sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim.

“Supaya apa, supaya hakim dalam memutus perkara nya itu betul-betul on the track. Nah dalam kerangka kode etik ini, tentunya tidak hanya saja kewajiban bagi para hakim, tetapi juga kewajiban bagi masyarakat secara luas termasuk unsur civitas akademika khususnya Fakultas Hukum Universitas Kuningan,” bebernya.

Sebab menurutnya, jika hakim sudah mentaati kode etik dan pedoman perilaku hakim dan masyarakat juga paham tentang hal itu, maka dapat mewujudkan peradilan yang agung, bersih, akuntabel, kredibel dan lain sebagainya.

“Kenapa, karena ini menyangkut budaya hukum. Sehingga itu perlu didorong agar kedepan kita bisa mewujudkan peradilan yang agung, peradilan yang bersih, agar para pencari keadilan itu betul-betul merasakan keadilannya. Untuk menegakan hukum dan keadilan, agar hakim itu on the track, alat ukurnya adalah tegaknya kode etik dan pedoman perilaku hakim,” tegasnya.

Pihaknya menilai, langkah itu dilakuan dalam rangka peningkatan pengawasan, terutama yang bersifat mencegah. Sehingga akan melakukan pemantauan berkaitan dengan kegiatan pemilu. (Andri)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News