Next Post

KP2KP Edukasi Bendahara Desa se-Kabupaten Majalengka soal Pajak

 

MAJALENGKA –

Bendahara Desa se-Kabupaten Majalengka mendapatkan pembekalan dan edukasi tentang pengelolaan pajak dana desa dari Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Majalengka di Auditorium Universitas Majalengka, Senin (4/3/2019).

Kegiatan tersebut merupakan intruksi dari Bupati Majalengka Karna Sobahi agar pemerintah desa bisa dengan tepat mengelola dana desa sehingga terhindar dari temuan hukum. Sebab aparat pemdes wajib memperhatikan aturan-aturan dalam mengelola dana desa, terlebih dalam pelaksanaannya diawasi oleh Dirjen Pajak dan Inspektorat.

Melalui pembekalan dan edukasi seputar perpajakan dana desa ini, setiap pemdes diingatkan adanya kewajiban membayar pajak dalam penggunaan dana desa. Sebab seperti dikatakan, Kepala KP2KP Majalengka Tatag Budi Prasetyo, selama ini muncul kesan aparat pemdes tak memahami atau bahkan pura-pura tak memahami kewajiban membayar pajak.

“KP2KP berusaha memberikan pengetahuan tentang pajak yang bersumber dari realisasi dana desa yang cair dari APBN,” ujarnya.

Dalam praktiknya, ada tiga lembaga yang mengawasi realisasi dana desa mulai dari pencairan, pengalokasian, sampai pelaporan.

Pertama Dirjen Pajak dalam proses administrasi perpajakan. Kedua oleh Inspektorat yang bertugas mengevaluasi pemanfaatan dana desa dan ketiga, oleh kejaksaan negeri untuk penegakan hukum jika dalam pelaksanaannya ada yang menyimpang.

“Scara umum pelaksanan pengawasan dilakukan oleh tiga lembaga. DJP, Inspektorat, dan kejaksaan negeri”, Jelas Tatag. (Oki Kurniawan)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News