INDRAMAYU –
Mengingat pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak 2020 ditengah pandemi corona virus disease 2019 (COVID-19) maka KPU Indramayu memastikan pelaksanaan verifikasi factual (verfak) dukungan pasangan calon perseorangan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan. Untuk memastikan hal tersebut, KPU setempat mengundang Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Liaison Officer (LO) / penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan.
Ketua KPU Kabupaten Indramayu Ahmad Toni Fathoni mengatakan verfak dukungan pasangan calon perseorangan akan dilaksanakan pada tanggal 24 Juni – 7 Juli 2020. Pada pelaksanaan tersebut harus dipastikan sebaran daftar yang tertuang sebagai calon pendukung bisa diverifikasi.
“Untuk memastikan tahapan verfak sesuai protocol kesehatan COVID-19 kami berkoordinasi dengan Forkopimda dan LO Bakal Pasangan Calon Perseorangan,” kata dia usai menggelar rakor dengan Forkopimda dan LO Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang dipusatkan di Hotel WP 2, Rabu (17/06/2020).
.
Menurutnya, verfak dukungan pasangan calon perseorangan merupakan rangkaian awal dimulainya tahapan lanjutan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu 2020 pascadiundurnya tahapan dimaksud selama tiga bulan akibat pandemic COVID-19.
Dengan akan dilakukannya verfak tersebut kata dia menandakan jika pihaknya siap melaksanakan tahapan lanjutan Pilkada 2020 sesuai amanat Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
“Peraturan KPU ini menandai dimulainya tahapan Pilkada 2020 setelah tertunda selama tiga bulan terakhir akibat pandemi covid-19,” kata dia.
Dikatakan, rapat koordinasi selain dilaksanakan dengan Fokorpimda dan LO pihaknya juga akan mengundang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Melalui rakor itu diharapkan semua pihak mengetahui secara benar tentang verfak dukungan pasangan calon perseorangan karena saat verfak tidak boleh sample tetapi harus mendatangi masyarakat yang menyatakan mendukung.
“Pada saat melakukan verfak petugas harus menggunakan protocol kesehatan COVID-19,” kata Toni sembari menegaskan pihaknya siap menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu pada 09 Desember 2020.
Sementara itu, LO Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Rahmat Haryanto menyambut positif digelarnya rakor antara KPU, Forkopimda dan LO. Karena dengan rakor tersebut pihaknya akan mempersiapkan pelaksaan verifikasi factual di lapangan.
“Karena pelaksanaan verfak sangat singkat sekira 14 hari dan waktunya bukan pada hari libur maka pada pelaksaan verfak nanti LO Desa akan mendampingi petugas verfak KPU. Tugas LO Desa hanya menunjukan pendukung yang siap untuk diverifikasi. Sementara yang belum siap seperti nelayan, buruh tani, buruh migran dan lainnya yang kebetulan tidak ada di rumah akan dilakukan menyusul ketika mereka sudah menyatakan kesiapannya,” kata dia.
Rahmat merasa optimis akan lolos verifikasi factual karena bukti dukungan yang didapat mencapai 126.000 dukungan sedangkan yang dibutuhkan sesuai prasyarat untuk maju menjadi calon pasangan perseorangan sekira 88.000.
Menurutnya, dengan diundurnya tahapan Pilkada Serentak 2020 selama 3 bulan karena pandemic COVID-19, sangat merugikan pihaknya karena ada distorsi dukungan, seperti adanya dukungan yang meninggal, pindah dukungan dan lainnya. Ibarat orang pacaran kata dia kalau tidak ditengok dalam jangka waktu lama akan selingkuh. Itu menjadi persoalan lain pihaknya.
“Ditundanya pelaksaan tahapan Pilkada Serentak 2020 selama 3 bulan akibat pandemic COVID-19 plus PSBB yang melarang kumpul-kumpul berdampak tertundanya penjadwalan yang seharusnya kumpul dengan relawan A, B, C dan lainnya batal. Intinya selama 3 bulan praktis tidak ada aktivitas. Meski demikian kami optimis lolos verifikasi,” tutup Rahmat. (Pro/IJnews)