Next Post

Minta Diperhatikan, Ratusan Pegawai Honorer Nakes di Cirebon Demo

Caption : Ratusan pegawai honorer tenaga kesehatan Kabupaten Cirebon melakukan aksi unjuk rasa. Foto : Joni
Caption : Ratusan pegawai honorer tenaga kesehatan Kabupaten Cirebon melakukan aksi unjuk rasa. Foto : Joni

Cirebon, Indramayujeh.com-Ratusan pegawai honorer tenaga kesehatan (nakes) Kabupaten Cirebon melakukan aksi demo/unjuk rasa longmarch mengelilingi lingkungan perkantoran pemerintah setempat, Rabu (6/9/2023). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes mereka terhadap kebijakan pemerintah Kabupaten Cirebon.

Sambil membawa spanduk berukuran besar yang bertuliskan aksi damai pejuang honorer tenaga kesehatan (nakes) dan beberapa perlengkapan aksi lainnya, mereka memulai aksi tersebut dari GOR Ranggajati Sumber menuju Kantor Dinas Kesehatan, dan Kantor Bupati Cirebon serta Kantor DPRD setempat.

Dalam aksinya, mereka juga membagikan selebaran kertas yang berisikan tuntutan. Pertama menuntut pemerintah setempat agar mengawasi dan membuat regulasi untuk penguatan formasi PPPK Tenaga Kesehatan Cirebon tahun 2023.

Kedua, menuntut pemerintah setempat agar membuatkan regulasi SK bupati untuk Tenaga Kesehatan medis non medis yang belum terakomodir PPPK.

Ketua Forum Pejuang Honorer Nakes Indonesia Cirebon (PHNIC), Sarniti menyampaikan, aksi ini didasari terkait belum adanya Undang-Undang (UU) tentang tenaga kesehatan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon.

“Sehubungan dengan belum adanya undang-undang tentang tenaga kesehatan pemerintah daerah Kabupaten Cirebon, kami dari forum pejuang honorer nakes Indonesia Cirebon (PHNIC) mengadakan longmarch,” ujar Sarniti kepada wartawan usai aksi tersebut.

Padahal, kata dia, status para honorer ini sebagai petugas kesehatan. Artinya, memiliki tugas sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat, khusunya layanan primer.

Para honorer nakes ini, lanjut dia, berharap bisa mendapatkan perhatian dan kesejahteraan dari pemerintah setempat. Tentunya, dengan perubahan status dan honorer menjadi ASN sesuai dengan UU ASN nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

“Harapan kami dengan adanya longmarch benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat dan tenaga kesehatan. Khususnya tenaga kesehatan yang masih berstatus honorer,” pungkasnya. (*)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News