Next Post

Mulai Tahun 2020, Berobat di Puskesmas Tidak Lagi Gratis

INDRAMAYU –

Pemerintah Kabupaten Indramayu mengeluarkan kebijakan berobat ke puskesmas pada tahun 2020 tidak lagi gratis. Hal itu setelah adanya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188.342/Kep.758-Kuham/2019 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012, yang substansinya puskesmas tidak lagi gratis.

Sebelumnya, masyarakat yang berobat di Puskesmas di Kabupaten Indramayu tidak dikenai biaya atau gratis berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Restribusi Jasa Umum.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, dr Deden Boni Koswara mengungkapkan, meski puskesmas tidak lagi gratis namun masyarakat akan dibantu melalui JKN-PBI APBD (Jaminan Kesehatan Nasional – Penerima Bantuan Iuran APBD). Pemerintah Provinsi dan Kabupaten telah menyiapkan anggaran yang cukup besar untuk memproteksi warga miskin, yaitu sebesar Rp100,8 miliar.

“Masyarakat miskin tetap kita proteksi melalui JKN-PBI APBD (Jaminan Kesehatan Nasional – Penerima Bantuan Iuran APBD). Jadi mereka menjadi peserta jaminan kesehatan, tapi iurannya dibayari pemerintah,” tegas dr Deden didampingi Kabid Pelayanan, H Yadi Hidayat SKM, Minggu (05/01/2020).

Deden menjelaskan, dari anggaran Rp100,8 miliar tersebut sebesar 40 persen (40 miliar) dicover oleh APBD Provinsi. Jadi APBD Indramayu tinggal menyiapkan 60 persen atau sebesar Rp60 miliar. Ditambahkan, kuota penerima bantuan JKN-PBI APBD untuk Kabupaten Indramayu adalah sebanyak 200.000 orang. Dari jumlah tersebut 162.00 telah terisi, atau tersisa 38.000.

Deden mengimbau masyarakat miskin agar segera mendaftarkan diri melalui Kuwu (kepala desa) untuk terdaftar di JKN-PBI APBD, sehingga bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis. Karena caranya sangat mudah. Tinggal minta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke Kuwu dan Camat. Selanjutnya dikumpulkan oleh Camat untuk diteruskan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Indramayu, untuk dilakukan verifikasi.

“Jika dari hasil verifikasi ternyata yang bersangkutan memang dinyatakan miskin, tentunya akan segera memiliki kartu jaminan kesehatan JKN-PBI APBD. Sementara yang tidak lolos bisa mengikuti BPJS Kesehatan umum atau non PBI, dengan iuran dibayar masing-masing,” ujar Deden.

Sementara itu, Sekretaris Instute Transformasi Sosial (Intras) Edi Fauzi menyayangkan soal revisi kebijakan soal berobat tidak gratis di puskesmas di Kabupaten Indramayu.

“Harusnya Pemkab Indramayu bisa mempertahankan kebijakan pro rakyat soal perlindungan kesehatan. Jika berobat di puskesmas tidak gratis, berarti beban warga untuk kesehatan juga semakin bertambah,” kata dia.

Belum lagi, soal JKN PBI APBD yang prosesnya harus kolektif dari Kecamatan yang tidak bisa diproses secara perorangan. (IJnews)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News