Next Post

Notaris HS Menang Praperadilan di PN Cirebon, Status Tersangka tidak Sah

Caption : Sidang gugatan praperadilan di PN Cirebon. Foto : Ist
Caption : Sidang gugatan praperadilan di PN Cirebon. Foto : Ist

Cirebon, Indramayujeh.com-Seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Notaris di Cirebon, Jawa Barat, Heru Susanto atau HS memenangkan gugatan praperadilan atas Polres Cirebon Kota, Jumat (9/6/2023). Sebelumnya, HS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota10 April 2023 lalu, atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana penggunaan akta paslu berupa sertifikat tanah.

Heru Susanto, diduga ikut serta dalam tindak kejahatan sebagaimana diatur dalam 55 KUHP, 56 KUHP jo pasal 264 ayat 2 KUHP.

Atas hal itu, Heru Susanto mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Gugatannya pun membuahkan hasil, pengadilan melalui Surat Keputusan Sidang Praperadilan Nomor : 01/pid.pra/2023/PN.Cbn yang dipimpin Majis Hakim Fitra Renaldo, secara sah dan meyakinkan dimenangkan oleh Notaris Heru Susanto.

Hal itu didasari kurangnya dua alat bukti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Polres Cirebon Kota atas penetapan tersangka Notaris tersebut.

Hadir dalam sidang tersebut Majelis Hakim Fitra Reonaldo dari PN Cirebon, Tim Polres Cirebon Kota selaku tergugat dan Tim Penasehat Hukum Notaris Heru Susanto serta dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) Cirebon.

“Kita sudah melaksanakan sidang putusan terhadap permohonan klien kami dan HS mendapatkan keadilan, dimana majelis hakim mengabulkan permohonan kami. Dan, penetapan tersangka terhadap HS oleh termohon (Polres Cirebob Kota) dinyatakan tidak sah,” kata Tim Penasehat Hukum Notaris Heru Susanto, Ade Purnama

Sekretaris Peradi Kuningan ini pun meminta agar Polres Cirebon Kota untuk menghormati hasil putusan pengadilan. Karena memang, kata dia, sebuah keadilan yang harus ditegakkan.

“Kami pun meminta kepada Kapolres agar Heru Susanto segera dibebaskan, karena hak asasi manusia,” tegasnya.

Ade menegaskan jangan kan sehari, satu jam saja merupakan hak asasi manusia. Malam ini juga Tim Kuasa Hukum akan langsung mengurus proses keluarnya HS dari Mapolres Cirebon Kota.

“Kami berpikir dan merasakan bahwa keadilan masih ada di Kota Cirebon melalui pengadilan ini,” ujarnya.

Penasihat hukum ini mengapresiasi, majelis hakin tunggal telah memeriksa dan memutuskan secara objektif sebagaimana fakta-fakta persidangan yang ada.

“Sesuai putusan majelis hakim dimana sebenarnya tidak ditemukan 2 alat bukti yang sah untuk menetapkan HS menjadi tersangka dalam kasus hukum tersebut,” paparnya.

Menurut Tim Penasehat Hukum Heru Susanto, kasus berawal pada Juni 2021, datang menghadap kepada Notaris Heru Susanto, Nurul sebagai penjual, dan Suhadi sebagai pembeli atas sebidang tanah.

Singkat cerita, Suhadi menyerahkan sertifikat yang masih atas nama Nurul kepada Notaris Heru Susanto, untuk dibalik namakan atas dirinya, dan Heru Susanto pun memberikan tanda terima.

Namun karena diketahui sertifikat tersebut masih terikat dalam hak tanggungan di salah satu perbankan, Heru Susanto pun menyarankan agar hak tanggungan diselesaikan terlebih dahulu, dan saat itu, sertifikat diambil kembali oleh pihak Nurul.

Setelah itu, lama tak ada kabar pada bulan Oktober 2022, tiba-tiba Suhadi melayangkan laporan ke Polres Cirebon Kota atas penipuan dan penggelapan dokumen berupa sertifikat tanah. Buntut pelaporan tersebut, Nurul sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, dan Notaris Heru Susanto pun beberapa kali dipanggil untuk diperiksa penyidik Polres Cirebon Kota.

Sampai akhirnya, Notaris Heru Susanto ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga ikut serta dalam tindak pidana munculnya sertifikat paslu yang dilayangkan Suhadi.

Atas penetapan tersangka tersebut, Heru Susanto, Tim Penasehat Hukumnya mengajukan gugatan Praperadilan kepada PN Cirebon.

Usai gugatannya dikabulkan seutuhnya atas sidang praperadilan di PN Cirebon, Tim Kuasa Hukum langsung melakukam proses penjemputan Notaris Heru Susanto di Mapolres Cirebon Kota. (*)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News