Next Post

Nyamar Jadi Petugas, Pencuri Embat Ratusan Meter Kabel Telkom

11102019-Pencurian Kabel Kuningan Andri

 

KUNINGAN –

Satuan Reskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian kabel milik PT Telkom, tepatnya di Desa Babatan, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan. Modus yang dilakukan para pencuri yakni dengan menyamar sebagai petugas Telkom, lengkap dengan seragam petugas bertuliskan Indihome Fiber.

Pelaku pencurian itu berjumlah dua orang berinisial Dn (39) dan YA (22) warga Desa Kalapagunung, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan. Kabel yang berhasil digondol kedua pencuri panjangnya mencapai 200 meter, dengan harga senilai Rp30 juta.

Wakapolres Kuningan Kompol Hilman Muslim didampingi Kasat Rskrim AKP Reza Falevi dalam keterangan persnya, Jumat (11/10), menjelaskan, kabel milik PT Telkom ini memang rentan menjadi sasaran pencurian. Sebab didalam kabel itu terdapat tembaga yang memiliki nilai jual cukup tinggi.

“Kabel ini kerap menjadi sasaran pencurian, sebab didalamnya terbuat dari tembaga. Ada dua tersangka pencurian kabel yakni berinisial Dn dan YA, keduanya warga Desa Kalapagunung Kecamatan Kramatmulya dan masih memiliki hubungan saudara,” ungkapnya.

Dia menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni tujuh gulung kabel udara kapasitas 100 pair sepanjang 200 meter. Adapula alat-alat yang dipergunakan pelaku yakni gergaji besi, tang, pisau cater, baju kemeja warna merah putih bertuliskan Indihome Fiber dan satu buah topi motif loreng hitam putih.

“Modus para pelaku ini berpura-pura menjadi petugas Telkom, dengan mengenakan seragam Telkom yang dibeli lewat online. Satu pelaku bertugas naik ke tiang Telkom dan memotong kabel udara, sedangkan pelaku lainnya berjaga di bawah untuk menggulung kabel,” imbuhnya.

Dia mengungkapkan, saat pelaku berhasil memotong kabel, kemudian kabel-kabel itu dibiarkan begitu saja di pinggir jalan. Namun saat situasi terlihat aman, maka para pelaku membawa kabel-kabel yang telah digulung itu menggunakan sepeda motor.

“Akibat perbuatan pelaku, kami menjerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya. (Andri)

 

 

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News