Next Post

Oknum Polisi Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Tiri di Cirebon Dipecat

Caption : Kabag SDM Polres Cirebon Kota, Kompol Didi Wahyudi saat memberikan keterangan pers. Foto : Joni
Caption : Kabag SDM Polres Cirebon Kota, Kompol Didi Wahyudi saat memberikan keterangan pers. Foto : Joni

Cirebon, Indramayujeh.com – Seorang oknum anggota Polisi di Cirebon terdakwa kasus kekerasan fisik atau KDRT dan seksual terhadap ibu dan anak tirinya yang masih dibawah umur, Briptu Chumaedi menjalani sidang komisi kode etik profesi (KKEP) di Mapolres Cirebon Kota, Polda Jabar, Kamis (25/5/2023). Dalam sidang ini, Briptu Chumaedi dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau sanksi pemecatan.

Sidang ini dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Pol Yohan Priyoto. Selain dijatuhi sanksi pemecatan, Briptu Chumaedi juga diminta untuk menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan institusi Polri.

“Yang pertama terduga pelanggar Briptu Chumaedi ini, harus menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri. Yang keduanya, kepada keluarga besar korban, dalam hal ini ke mantan istrinya dan anak sambungnya,” ujar Kabag SDM Polres Cirebon Kota sekaligus anggota komisi sidang kode etik, Kompol Didi Wahyudi Sunansyah, kepada wartawan usai sidang.

“Ada putusan dari sidang kode etik tersebut. Bahwa Briptu Chumaedi ini dikenakan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau di pecat ya,” ungkapnya.

Kompol Didi menyebut, ada dua hal yang menjadi pertimbangan atas putusan sidang ini. Yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan yang mencederai institusi Polri atau nama baik institusi Polri.

“Anak yang menjadi korban, anak dibawah umur juga. Harusnya anak yang menjadi lindungan dia, malah itu dijadikan korban. Itu salah satu yang memberatkan,” uangkapnya.

“Meskipun itu anak sambung, tapi itu sudah menjadi keluarganya dia (Briptu Chumaedi), karena ibunya kan nikah sama dia,” terangnya.

Sedangkan, yang meringankannya adalah selama proses jalannya sidang terdakwa bersikap baik, tidak berbelit-belit, dan kooperatif. Terdakwa, kata dia, menyampaikan segala apa yang dialami dan dilakukannya secara gamblang dan jelas selama sidang.

Terlebih, sambungnya, selama berdinas Briptu Chumaedi tidak pernah melakukan perbuatan yang dianggap merugikan institusi Polri. ” Belum pernah sidang disiplin, apalagi sidang kode etik baru kali ini. Itu yang meringankan,” pungkasnya.

Kabarnya, kasus kekerasan fisik atau KDRT dan seksual terhadap ibu dan anak tirinya, terdakwa Briptu Chumaedi hingga saat ini masih berlanjut di pengadilan. Briptu Chumaedi diketahui telah mengajukan kasasi atas putusan vonis hukuman penjara 20 selama tahun oleh Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat. (*)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News