Next Post

Panji Gumilang Vonis 1 Tahun Penjara Oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Indramayu

IMG-20240320-WA0024

Indramayu – Sidang kasus penodaan agama yang melibatkan pimpinan pondok pesantren Al-Zaitun, Panji Gumilang, memasuki pembacaan vonis tuntutan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa barat, Rabu (20/3/2024).

Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi, memvonis terdakwa Panji Gumilang dengan hukuman satu tahun penjara. Dimana, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada Abdussalam Panji Gumilang alias AS Panji Gumilang alias Abdussalam R Panji Gumilang alias Abu Ma’arik alias H Abu Ma’arik oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Yogi Dulhadi, dalam pembacaan amar putusan.

Majelis Hakim menilai, Panji Gumilang terbukti melakukan penodaan agama yang dilakukan di Ponpes Al Zaytun sesuai dengan dakwaan dari JPU.

“Telah terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dengan dakwaan Penuntut Umum,” ujar dia.

Selain divonis satu tahun penjara, Hakim pun menjatuhkan biaya perkara kepada terdakwa Panji Gumilang. “Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp5.000,” ucap dia.

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Panji Gumilang akan mengajukan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan kepada dirinya.

“Kan sudah dengar semua, pikir-pikir dulu, pikir-pikir, pikir-pikir saja dulu,” ungkap Panji Gumilang, usai menghadiri sidang vonis penistaan agama.(Dwie,Bulyaman,Alen)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News