Next Post

Panwascam Ciwaringin, Ingatkan Peserta Pemilu Dilarang Mengancam Saat Kampanye

IMG-20240126-WA0089

Cirebon, Indramayujeh.com – Panwascam Ciwaringin, mengingatkan kepada peserta pemilu dalam melaksanakan kampanye dengan santun. Artinya peserta pemilu 2024 untuk bisa menaati aturan kampanye.

Ketua Panwascam Ciwaringin H. Nadiri mengatakan, kegiatan rakor tahapan kampanye sebagai salah satu upaya dalam menjaga proses demokrasi di Indonesia. Apalagi, tahapan kampenye pada Pemilu 2024 ini memang singkat sekali yakni sekitar 75 hari.

“Peserta pemilu diharapkan bisa menaati aturan yang ada seperti yang tertuang pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan juga PKPU nomor 15 tahun 2023 dan juga perubahannya yakni PKPU 20 tahun 2023,” ujar Nadiri, saat rakor tahapan kampanye, Kamis (25/01/2024).

Nadiri mengatakan, bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu berdasarkan aturan yang ada dilarang untuk mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

“Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu
yang lain. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, mengganggu ketertiban umum,” katanya.

Dijelaskan Nadiri, peserta pemilu juga dalam pelaksanaan kampanye dilarang mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain.

Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

“Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda
gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan, dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu,” jelasnya.

Dikesempatan itu Nadiri menuturkan, untuk pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri. Larangan berikutnya diberlakukan pula dalam kegiatan kampanye yang mengikutsertakan ASN, TNI Polri, Kuwu, BPD dan perangkat desa.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama melakukan pengawasan pada masa kampanye ini. Segera laporkan kepada kami kalau masyarakat menemukan dugaan pelanggaran pemilu kepada Panwascam Ciwaringin,” tutupnya. ***

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News