Next Post

Panwaslu Sukagumiwang Keterbukaan Informasi Publik Sangat di Perlukan Masyarakat Jelang Pemilu 2024

IMG-20231208-WA0079

INDRAMAYU, Indramayujeh – Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, Panwaslu Kecamatan Sukagumiwang menggelar Pers Reless, Jum’at (8/12/2023) di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sukagumiwang.

Dalam agenda ini Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Sukagumiwang menjelaskan kinerja dan hasil pengawasan serta menyampaikan informasi-informasi penting agar diketahui masyarakat secara massive melalui media massa.

Di Hadapan para Media Cetak dan media online, Ketua Panwaslu Kecamatan Sukagumiwang, menjelaskan Panwaslu Kecamatan Sukagumiwang mengumpulkan seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa (PKD) dalam rangka kesiapsiagaan pengawasan di masa kampanye yang dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Sebelumnya, persiapan khusus menjelang tahapan kampanye telah dilakukan Panwaslu Kecamatan Sukagumiwang melalui bimbingan dan rapat kerja teknis dalam Kantor, dimana Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Sebagai ujung tombak Pengawasan sudah diberikan pengetahuan terkait aturan, pemetaan kerawanan sampai dengan rencana strategis pengawasan kampanye.

Selain itu, Panwaslu Kecamatan Sukagumiwang telah melaksanakan simulasi penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu.

“masa kampanye merupakan tahapan Pemilu yang biasanya sering terjadi pelanggaran,” ujar Adik Sudrajat.

Oleh karena itu, Adik Sudrajat meminta masyarakat untuk berani melapor jika menemukan adanya dugaan pelanggaran selama masa kampanye.

Menjawab pertanyaan media tentang sejauh mana hasil pengawasan Kampanye dari tanggal dimulainya Tahapan Kampanye sampai hari ini Jum’at (8 Desember 2023) dan apa sajah langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Sukagumiwang untuk mencegah adanya dugaan pelanggaran.

“berdasarkan data hasil pengawasan yang dilakukan oleh panwaslu kecamatan sukagumiwang dari Tanggal 28 sampai Hari ini kami sudah menemukan 92 Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu yang terpasang diluar zonasi pemasangan yang sudah ditetapkan oleh KPUD indramayu dan yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati tentang pemasangan APK ,” jelas Adik Sudrajat.

Lebih lanjut dijelaskan Adik Sudrajat selama tahapan Pemilu 2024 khususnya pada tahapan Kampanye, Panwaslu Kecamatan Sukagumiwang sudah melakukan indentifikasi kerawanan terkait potensi adanya pelanggaran keterlibatan orang-orang yang dilarang terlibat pada tahapan kampanye ini.

” Kami sudah mengupayakan Pencegahan dengan bersurat meberikan imbauan kepada ASN, Kepala Desa dan Perangkatnya, BPD Serta TNI – Polri,” tegasnya. ( Selamet)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News