Next Post

Pasca Paripurna Persetujuan Hak Interpelasi, Perwakilan Lintas Fraksi Kembali Bertemu

IMG-20220203-WA0061

INDRAMAYU –

Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu terus mematangkan teknis hak interpelasi menjelang rapat paripurna dengan agenda jawaban eksekutif terhadap pertanyaan yang disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Indramayu.

Rapat paripurna jawaban eksekutif sendiri akan dilaksanakan pada 11 Februari 2022 mendatang.

Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H Syaefudin mengatakan adanya sejumlah dinamika dalam rapat paripurna sebelumnya telah menjadi evaluasi bersama.

“Rapat paripurna mendatang kami harapkan bisa lebih tertib lagi. Pimpinan dewan juga telah melakukan evaluasi,” kata Syaefudin usai bertemu dengan sejumlah perwakilan lintas fraksi di salah satu kafe di kawasan Jalan Jendral Sudirman Indramayu pada Kamis (3/2/2022).

Pertemuan lintas fraksi ini sendiri merupakan pertemuan yang santai dengan mengambil lokasi tempat ngopi yang nyaman. Apalagi saat ini anggota DPRD Indramayu memasuki masa reses dan tengah menyerap aspirasi dari konstituten masing-masing.

Sementara itu, Ketua Fraksi Merah Putih DPRD Indramayu, Ruswa kembali menegaskan bahwa hak interpelasi adalah hak bertanya yang sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Hak bertanya adalah bagian dari tugas kami yakni pengawasan. Jadi interpelasi adalah salah satu tugas kami untuk memaksimalkan pengawasan untuk perbaikan Indramayu kedepannya,” kata dia.

Harapan lain pasca hak interpelasi ada perbaikan dalam hal kebijakan di Pemkab Indramayu.

“Mudah-mudahan ada perbaikan kedepannya agar Indramayu lebih maju lagi,” kata dia.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Fraksi Golkar, Muhaemin. Jawaban dari bupati Indramayu diharapkan bisa menjawab pertanyaan yang telah diajukan dalam rapat paripurna sebelumnya.

“Hak interpelasi adalah bagian untuk mendorong pemerintahan Indramayu agar lebih baik lagi,” kata dia.

Muhaemin juga menyampaikan bahwa pasca disetujuinya hak interpelasi dalam rapat paripurna sebelumnya, tidak ada lagi adanya kelompok pengusul atau penggagas interpelasi.

“Semua anggota DPRD Indramayu mempunyai hak yang sama dan setara dalam bertanya terhadap eksekutif,” kata dia. (IJnews)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News