Next Post

Pemkab Evaluasi Hasil Pemeriksaan BPK

IMG-20181016-WA0035

PURWAKARTA-

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta melakukan rapat koordinasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK tahun 2005-2017. Rapat koordinasi ini dihadiri oleh organisasi perangkat daerah (OPD) se-Kabupaten Purwakarta.

Pelaksana Tugas (PLt) Inspektur Inspektorat Daerah (Irda) Purwakarta Aep Durohman mengatakan, sekitar 70 persen temuan dari 2005-2017 kaitan dengan administrasi dan pengembalian anggaran baik dinas, badan, sekretariat dewan, pemerintah kecamatan, sekretariat daerah bahkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu).

“Kami imbau semua instansi untuk segera melakukan perbaikan administrasi. Tiap tahun (2005-2017) temuan selalu ada. Baik administrasi maupun temuan yang menyangkut keuangan,” ujar Aep Durohman, usai rapat koordinasi di Aula Janaka Setda Purwakarta Selasa (16/10).

Hal ini, Juga masih banyak SOTK atau organisasi perangkat daerah (OPD) yang bekerjasama dalam kegiatan jasa maupun fisik dengan pihak ketiga yang harus mengembalikan anggaran ke kas daerah (kasda).

Total OPD yang harus mengembalikan sebanyak 26 OPD.
“Sehingga, Kendalanya komunikasi antara OPD dengan pihak ketiga. Nah kami minta OPD dengan pihak ketiga untuk berkomunikasi dengan baik sehingga pengembalian anggaran ke kasda bisa secepatnya dilakukan,” kata Aep Durohman.

Temuan BPK di 26 OPD tidak semuanya harus mengembalikan anggaran. Ada yang berupa administratif dan dokumentasi.

“Untuk penyelesaian administrasi kita beri deadline sampai 25 Oktober 2018 ini. Irda siap melakukan pendampingan untuk menyelesaikan masalah ini,” ucap Aep Durohman.

Sementara untuk pengembalian anggaran ke kasda, Aep meminta segera selesai sebelum tahun 2018 berakhir. “Ya kami dorong untuk segera diselesaikan sebelum akhir 2018 ini,” ujarnya.

Pelaksana Tugas (PLt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Purwakarta Norman Nugraha menambahkan, dari total Rp27 miliar anggaran yang harus dikembalikan pihak ketiga, BKAD tak menarget muluk-muluk pengembalian. BKAD meminta pengembalian anggaran sebesar Rp9 miliar terlebih dahulu.

“Kita tidak muluk-muluk lah, hanya Rp9 miliar dulu. Karena kita juga memahami kondisi rekan-rekan di OPD. Tidak serta merta bisa mengembalikan langsung semuanya kan,” kata Norman.
Mengapa mesti Rp9 miliar dulu yang harus dikembalikan pihak ketiga, ini berkenaan dengan targetan dalam APBD perubahan senilai Rp9 miliar untuk pengembalian anggaran temuan selama 2005-2017.

“Target kita mah sampai akhir tahun gak usah muluk-muluk Rp27 miliar. Rp9 miliar saja dulu yang harus dikembalikan oleh pihak ketiga,”ujar dia.

BKAD pun sama memberi waktu deadline pengembalian anggaran oleh pihak ketiga sampai 31 Desember 2018.

“Untuk penyelesaian administrasi berdasar komitmen bupati selesai pada 25 Oktober 2018. Kalau pengembalian anggaran sampai 31 Desember 2018,” ucapnya Norman.(tomi indra)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News