Next Post

Pendapatan Pajak Retribusi Kabupaten Kuningan Turun 1,45 Persen

24062019-Ujang Kosasih Fraksi PKB Kuningan

 

KUNINGAN –

Dibandingkan tahun 2017, realisasi pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar 1,45% pada tahun 2018. Salah satu faktornya dinilai dari rendahnya pendapatan retribusi daerah, akibat ada penurunan persentase pendapatan di beberapa sektor.

Sementara realisasi anggaran pendapatan daerah hanya mencapai 97,40%, yakni dari Rp2,597 miliar lebih menjadi Rp2,529 miliar lebih.

“Dari data yang disampaikan pemerintah daerah, penurunan prosentase pendapatan daerah tersebut antara lain disebabkan oleh pendapatan retribusi daerah. Bahkan, retribusi pelayanan kesehatan dari Dinas Kesehatan hanya bisa direalisasi sebesar 32%,” kata Ketua Fraksi PKB DPRD Kuningan, Ujang Kosasih, Senin (24/6/2019).

Selain itu, lanjut Ujang, retribusi pelayanan kesehatan dari RSU Linggajati hanya bisa direalisasi 59%. Disisi lain, Ia mempertanyakan kesungguhan dan keberanian Pemda dalam pengelolaan soal parkir.

“Sebagaimana telah menjadi pengetahuan umum, bahwa retribusi parkir di tepi jalan umum di lapangan diketahui para pengguna parkir telah membayar dua kali lipat dari ketentuan yang ada didalam Perda. Tetapi Pemda masih belum menyampaikan perubahan Perda itu, mohon lah dijelaskan,” tanya Ujang.

Sementara itu Bupati Kuningan Acep Purnama menuturkan, realisasi retribusi pelayanan kesehatan dari Dinas Kesehatan sebesar 32% dari anggaran sebesar Rp12 miliar realisasinya Rp3,8 miliar. Hal ini dikarenakan terbitnya UU No 40/2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, bahwa tahun 2019 masyarakat Indonesia wajib menjadi kepesertaan BPJS sehingga pasien non BPJS berkurang.

“Untuk retribusi pelayanan kesehatan dari RSU Linggajati direncanakan Rp44 miliar, realisasinya hanya Rp26 miliar atau sekitar 59%. Target ini tidak dicapai karena masih kurangnya tenaga dokter spesialis penyakit dalam dan bedah, sehingga pemeriksaan dibatasi hanya 15 menit dan jumlahnya hanya 40 orang perhari,” bebernya.

Faktor yang lain masih kata Acep, yakni sarana penunjang pelayanan kesehatan untuk operasi baru ada pada November 2018. Lalu terdapat piutang BPJS dan piutang lain tahun 2018 sebesar Rp8,7 miliar, sehingga apabila piutang tersebut masuk maka realisasi sebesar Rp34,7 miliar.

“Kemudian mengenai perubahan Perda retribusi parkir di tepi jalan yang sudah tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, sebagai bahan kajian kami dan untuk diusulkan perubahan perda tarif tersebut yakni dengan merubah Perbup disesuaikan dengan Perda,” pungkasnya. (Andri)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News