INDRAMAYU – Pengacara Ruslandi SH Laporkan inisial H, atas dugaan pencemaran nama baik dalam video konten yang tersebar di media sosial whatsapp dan group whatsapp.
Menurut Ruslandi, bahwa pada hari selasa tanggal 6 Februari 2024, jam 09.30 WIB, dirinya mendapatkan informasi terkait konten video yang berisikan narasi pencemaran nama baik dengan cara memfitnah latar belakang kehidupan pribadi dirinya.
“Itu tidak sesuai dengan fakta, yang dilakukan oleh H dengan tujuan agar orang lain mengetahui,” terang Ruslandi, Kamis (8/1/2024).
H, telah membuat konten video dalam narasi konten tersebut telah mencemarkan nama baik dengan memfitnah telah menggelapkan mobil milik negara dan menggelapkan uang milik klien.
Serta menyebutkan Ruslandi memiliki riwayat hidup gelap, yang terlahir dari seorang janda yang menyandang status muncikari, dan difitnah juga membawa kabur istri temannya sendiri saat menjadi wakil ketua DPRD kab. Indramayu, yang bernama Titin Yeni dan kini telah diklaim sebagai istrinya, padahal belum menikah secara syah menurut aturan negara.
“Bahwa narasi konten tersebut sama sekali tidak benar dan fitnah yang sangat keji, saya tidak pernah menggelapkan mobil dinas, faktanya mobil dinas sebagai wakil ketua DPRD Indramayu sudah saya kembalikan kepada bagian Asset Badan Keuangan Daerah Kab. Indramayu pada bulan agustus 2021,” ucap Ruslandi
Terhadap tuduhan penggelapan uang klien Ruslandi itu fitnah, faktanya adalah uang tersebut telah saya kembalikan kepada pemiliknya dengan cara ditransfer.
Kemudian terkait narasi fitnah bahwa Ruslandi memiliki riwayat hidup gelap berkonotasi bahwa Ruslandi merupakan anak haram yang jadah tanpa memiliki ayah, faktanya ibu saya menikah bujang perawan dengan ayah Ruslandi, Sarpan (alm) dan melahirkan dirinya pada 8 September 1975.
“Dan tentang narasi fitnah bahwa saya yang terlahir dari seorang janda yang menyandang status muncikari adalah tidak benar faktanya ibu saya bekerja sebagai juru masak setiap adanya hajatan atau kenduri dikampung kampung sekitar tempat tinggal saya,” ucap Ruslandi.
Selanjutnya, dalam konten tersebut saya juga disebut membawa kabur istri temannya sendiri saat menjadi wakil ketua DPRD kab. Indramayu, yang bernama Titin Yeni dan kini telah diklaim sebagai istrinya,
Padahal belum menikah secara syah menurut aturan negara, hal tersebut merupakan fitnah, faktanya saya menikah dengan Titin Yeni pada tahun 2011 secara resmi di KUA Kecamatan gabuswetan.
H, membuat konten video tersebut semata bertujuan untuk mencemarkan nama baik saya dan fitnah melalui berita hoax dan akibat dari perbuatan tersebut saya sebagai advokat yang mempunyai nama baik di indramayu merasa didzolimi dan tercemar nama baik saya dan saya mengalami kerugian imaterial yang tidak dapat diukur dengan rupiah
“H, menyerang dan memfitnah saya karena merasa ada penitipan uang dari kakak kandung tersangka Idris yang menjadi klien saya, yang menurut H, uang tersebut tidak diserahkan kepada H, sebagai ganti rugi akibat tindakan klien saya,”ucapnya.
Lanjut Ruslandi, padahal uang tersebut tidak diterima H, karena menginginkan ganti rugi sebesar 1 miliar tidak mau menerima sejumlah nilai kerugian yang riil sebesar 150 juta dan uang tersebut sudah di kembalikan kepada pemiliknya ( Aksan), serta klien saya sudah divonis atas perbuatannya selama 3 tahun penjara.
“Dalam surat pengaduan ke Polres Indramayu, saya menyertakan bukti transfer pengembalian uang, buku nikah dan video konten dengan narasi pencemaran nama baik saya dalam pengaduan ini,”ujar Ruslandi.(*)