Next Post

Perjuangkan Nelayan, Ono Surono Kawal Penerbitan SIPI yang “Mangkrak”

IMG-20180912-WA0033

 

INDRAMAYU –

Anggota Komisi IV DPR-RI, Ono Surono terus mengawal langsung proses penerbitan ribuan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) nelayan yang mangkrak, termasuk mengawal sekitar 100 lebih kapal nelayan Indramayu yang habis SIPInya.

Ia mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI agar diterbitkan dengan segera, pasalnya nelayan harus melaut demi kebutuhan ekonomi.

“Dari ribuan seluruh Indonesia. Khusus nelayan Indramayu, ada sekitar 100 lebih yang habis SIPI-nya,” ungkap Ono kepada wartawan, Rabu (12/09)

Untuk itu, Ia sengaja terus bolak balik mendatangi kantor Ditjen Perikanan Tangkap KKP RI agar SIPI segera diterbitkan.

“Ini sengaja untuk memantau proses penerbitan ribuan SIPI yang mangkrak,” katanya.

Hal itu Ia lakukan menurut Ono, karena banyak dari para nelayan yang mengeluhkan terkait kepengurusan SIPI yang membutuhkan waktu berbulan-bulan, bahkan satu tahun, tak ayal bahwa permasalahan tersebut menghambat kegiatan para nelayan dalam menangkap ikan. Sehingga, jadi dilema bagi nelayan, terutama risiko ditangkap petugas karena tidak memiliki SIPI saat melaut, sementara kebutuhan ekonomi nelayan mendesak.

“Jadi, mengutip apa yang pernah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, apabila proses ini bisa cepat, mengapa harus menunggu lama. Banyak sekali pemilik datang ke sini berharap SIPI cepat terbit, agar segera melaut dengan aman,” jelas Ono.

Alhasil, lanjut Ono, sampai saat ini, dari ribuan kapal yang habis masa izinnya, baru sekitar 504 yang sudah terbit SIPI-nya melalui penerbitan izin tahap pertama sebanyak 584 kapal.

“Yang sudah terbit sekitar 504, 13 orang pemilik kapal tidak hadir dan sisanya sedang proses penerbitan. Selain itu, KKP terus didorong untuk memproses 140 izin dimana nelayan sudah bayar PHP, dan masih ada lagi 1040 kapal yang habis izinnya tapi belum bayar PHP,” terang Ono.

Diketahui, Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) merupakan persyaratan administratif yang wajib dimiliki oleh pemilik kapal perikanan berbendera Indonesia, terutama yang melakukan penangkapan ikan di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).(bakrudin/tedi)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News