Next Post

Polres Indramayu Gratiskan Penerbitan SIM, Ini Syarat dan Ketentuannya

20190629-SIM Gratis Polres Indramayu Nafis (2)

 

INDRAMAYU –

Bagi masyarakat yang lahir pada tanggal 1 Juli patut bergembira. Sebab Polres Indramayu menggratiskan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pemohin yang lahir di tanggal yang bertepatan dengan HUT Bhayangkara ke-73 tersebut.

Untuk mendapatkan SIM gratis, tentunya harus sesuai persyaratan. Untuk mendapatkanya para pemohon harus tetap memenuhi persyaratan yang berlaku yakni melampirkan Surat Keterangan Kesehatan, foto copy KTP-el serta mengikuti tes tulis dan tes praktek.

Jika pemohon dinyatakan lulus, baru mendapat SIM tanpa harus mengeluarkan uang untuk membayar biaya administrasi ke bank.

“Pemberian SIM gratis bagi pemohon yang lahir di tanggal 1 Juli berlaku bagi pemohon baru maupun SIM perpanjangan,” jelas Kapolres Indramayu AKBP M Yoris M.Y Marzuki, Sabtu (29/06/2019)

Penerbitan SIM gratis oleh Polres Indramayu bagi pemohon yang lahir di tanggal 1 Juli karena bertepatan dengan HUT Bhayangkara ke-73. Kebijakan ini juga berlaku di seluruh polres di Indonesia.

“Pada hari ini terdapat tiga orang yang mendapatkan SIM gratis,” ungkap Yoris yang pernah menjabat sebagai Kasatreskrim Polrestabes Bandung tersebut.

Yoris menambahkan, ketiga orang tersebut terdiri dari dua pemohon SIM baru dan satu orang pemohon perpanjangan SIM. Rinciannya SIM A baru 1 orang, SIM C baru 1 orang, dan SIM B2 perpanjangan 1 orang. (Nafis)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News