Next Post

Polres Sosialisasi UU Lalu Lintas Ke Pemilik Cator

INDRAMAYU –
Polres Indramayu melakukan sosialisasi kepada pemilik becak motor (cator) di Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu.

Kasatlantas Polres Indramayu AKP Asep Nugraha mengatakan sosialisasi tertib lalu lintas dan pembinaan pemilik / pengguna cator yang dilaksanakan oleh Polsek Patrol dan IPP (Ikatan Pedagang Pasar) melibatkan 130 pemilik/pengguna becak motor di Halaman Mapolsek Patrol.

“Para pemilik dan pengguna cator agar segera mendata Catornya IPP (Ikatan Pedagang Pasar), dengan dilengkapi foto copy KTP, BPKB dan STNK. Bagi Cator yang tidak ada BPKB atau STNK tetap didata nama pemiliknya dilengkapi dgn foto Copy KTP,”ujarnya.

Sosialisasi ini juga memberikan pembinaan dan Penyuluhan tentang tertib berlalu lintas agar tercipta Keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas di jalan raya kepada pengguna cator yang beroperasi di wilayah Patrol. “Cator tidak melawan arus, mengangkut barang tidak berlebihan sampai menghalangi pandangan,”ujarnya.

Dalam kesempatan ini pemilik cator juga membuat surat pernyataan kesediaan untuk mematuhi segala peraturan Lalu lintas di jalan raya yang tertuang dalam Undang-undang Lalu Lintas nomor 22 Tahun 2009. (tomi indra)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News