Next Post

Puluhan Warga Binaan Lapas Kelas II Kuningan tak Bisa Nyoblos, Ini Penyebabnya

Lapas Kuningan

 

KUNINGAN –

Sebanyak 36 warga binaan Lapas Kelas II A Kuningan yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) tidak dapat menyalurkan hak suaranya pada Pemilu serentak 2019. Hal itu disebabkan karena mereka tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di alamat asal masing-masing.

“Ada 36 DPK yang tidak terakomodir untuk memilih disini. Alasannya, dia tidak terdaftar di DPT alamat asal, jadi peraturan KPU memang tidak membenarkan itu,” kata Kalapas Kelas II A Kuningan, Samsul Hidayat, Selasa (16/4/2019).

Pihaknya mengaku, sudah berupaya semaksimal mungkin agar 36 warga binaan Lapas Kelas II Kuningan dapat menyalurkan hak politiknya pada Pemilu 17 April.

“Kami sudah berupaya dengan Disdukcapil untuk merekam e-KTP. Kalau bapak-bapak tanyakan KTP yang ada didalam, saya jamin 100% punya semua, kecuali 3 orang WNA (Warga Negara Asing),” ujarnya.

Awalnya dia beranggapan, jika dengan berbekal e-KTP saja, sudah dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2019. “Harapan kami dulu saya pikir dengan KTP, tanpa ada proses DPTb, DPK, atau DPT itu mereka (warga binaan, red) bisa memilih. Ternyata peraturan KPU menentukan lain, itu yang menjadi 36 orang tidak bisa melaksanakan hak pilihnya disini,” jelasnya.

Pencoblosan yang dilakukan dalam Lapas sendiri lanjutnya, terbagi menjadi dua TPS yakni TPS 44 dan TPS 45. “Kita ada 2 TPS yakni TPS 44 dan TPS 45. Lalu DPT di kita ada 268 pemilih, kemudian ada 69 DPTb yang saat ini dibagi secara proporsional di dua TPS tersebut,” terangnya.

Selain membagi menjadi 2 TPS, pihaknya juga mengklasifikasikan, jumlah pemilih yang mendapatkan kertas surat suara sesuai dengan data domisili pemilih.

“Kami juga sudah merekap dari TPS 44 itu yang dapat 5 kertas surat suara 62 pemilih, 4 kertas surat suara 67 pemilih, dapat 2 kertas surat suara 55 pemilih, dan 1 kertas surat suara 15 pemilih. TPS 45 yang mendapat 5 kertas surat suara ada 34 pemilih, 4 kertas surat suara 35 pemilih, 2 kertas surat suara 75 orang, dan 1 kertas surat suara ada 15 pemilih,” sebutnya.

Dia menilai, pembagian jumlah kertas surat suara itu juga berdasarkan dengan zonasi Pileg dan Pilpres masing-masing domisili warga binaan.

“Berdasarkan zonasi Pileg dan Pilpres, misalnya kalau orang Purwawinangun memilih disini, itu dapat 5 kertas surat suara yaitu Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. Diluar wilayah Purwawinangun hanya mendapat 4 kertas surat suara, ini dilakukan untuk memudahkan manakala nanti kita memanggil seseorang yang akan memberikan hak suaranya, kita sudah tahu bahwa si A dapat 5 kertas surat suara, si B dapat 4 kertas surat suara, si C dapat 3 kertas surat suara. Karena kita kan multi alamat disini,” pungkasnya. (Andri)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News