Next Post

Ruyanto Menggugat Nasdem, Kini Tempuh Peradilan Umum

IMG-20221228-WA0013

 

INDRAMAYU 

Soal kabar Pergantian Antar Waktu (PAW) dan dikeluarkannya dari keanggotaan Partai Nasdem, Ruyanto yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Indramayu kembali angkat bicara. Kali ini memastikan langkahnya untuk menempuh jalur peradilan umum melalui gugatannya.

Di hadapan sejumlah wartawan, politisi senior tersebut menyampaikan keprihatinannya terhadap kebijakan partainya pada setiap tingkatan. Pasalnya, usulan PAW yang diajukan dan kabar dikeluarkannya dari keanggotaan partai dinilainya tidak sesuai ketentuan.

Jika pun melanggar aturan partai atau bersalah, dirinya pasti dipanggil untuk disidang oleh Mahkamah Partai. “Yang namanya pemberhentian itu ada mekanismenya dan tidak semudah itu prosesnya. Itu diatur dalam AD ART partai. Masalah ini sekarang sudah menjadi materi gugatan di peradilan umum,” jelas satu-satunya politisi Nasdem di DPRD Indramayu ini, Selasa (27/12).

Dan kini masalah tersebut sudah masuk ke peradilan umum. Perkaranya sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Indramayu dengan memberikan kuasa penuh kepada pengacaranya.

Syamsul Bahri Siregar SH MH selaku kuasa hukumnya mengatakan, ia diberikan kuasa penuh dari Ruyanto terkait melakukan gugatan perbuatan melanggar hukum terhadap DPD Partai Nasdem Indramayu, DPW Partai Nasdem Jawa Barat, DPP Partai Nasdem, dan Mahkamah Partai Nasdem.

Menurutnya yang menjadi dasar pertimbangan sebenarnya sederhana sekali. Secara konstitusi, Ruyanto selain didaftarkan oleh partai, menjadi anggota DPRD itu karena dipilih oleh konstituen. Maka tanggung jawab dan kewajibannya melekat pada dua hal tersebut.

“Sehingga untuk kewajiban kepada partai sampai saat ini masih menunaikan kewajiban kepada partainya dalam membayar iuran-iuran partai. Dan terhadap konstituennya juga masih melakukan tanggung jawabnya,” kata dia.

Disebutkan, surat peringatan dari DPD Nasdem Indramayu tanggal 4 Februari 2022. Di dalamnya ternyata Ruyanto telah dituduh melakukan perbuatan indisipliner. “Dan yang bersangkutan kebingungan dengan tuduhan indisilliner itu. Bahkan tidak pernah menerima surat peringatan itu secara langsung. Tahunya itu ketika dipanggil ketua DPRD dan ditunjukkan ada surat peringatan, makanya Pak Ruyanto merasa terdzolimi sekali,” ungkapnya.

Pihaknya berpandangan, bahwa DPD Nasdem telah mengesampingkan hak-hak konstitusional yang bersangkutan, dalam hal ini hak membela diri. Terlebih sudah diatur dalam Undang-undang MD3 dan AD/ART partai.

“Harusnya juga sebelum memberikan peringatan itu meminta klarifikasi dulu. Bahkan di Partai Nasdem tidak dikenal istilah surat peringatan. Karena sanksi itu bentuknya teguran lisan dan tertulis, serta pemberhentian,” paparnya.

Pihaknya juga berpandangan bahwa DPW ikut terlibat konspirasi karena terlalu cepat. Surat peringatan 4 Februari, dan DPW membuat surat usulan PAW tertanggal 14 Februari 2022. “Jeda sepuluh hari, dan Pak Ruyanto tidak bisa menggunakan haknya,” keluhnya.

Setelah itu, dua hari kemudian pengurus harian di tingkat DPP melakukan rapat untuk memutuskan bahwa Ruyanto melanggar atau indisipliner. Dan Ruyanto baru mengetahuinya sebulan kemudian saat dipanggil ketua DPRD.

Untuk itu berdasarkan ketentuan perundang-undangan ada Mahkamah Partai untuk mengajukan keberatan atas putusan DPP. Hal ini dimanfaatkan untuk berkirim surat, tapi dua bulan tidak ada tanggapan. Lalu berkirim surat lagi meminta permohonannya ditindaklanjuti. Lalu muncul surat dari Mahkamah Partai yang menyebutkan di ketentuan partai sengketanya tidak boleh diajukan oleh kuasa hukum, tapi harus yang bersangkutan.

Dan masih dalam tenggat waktu yang ditentukan Ruyanto datang langsung menyerahkan gugatan sengketa internal partai ke Mahkamah Partai Nasdem. “Dalam waktu menunggu jawaban, ternyata muncul keputusan baru dari partai yaitu pemberhentian keanggotaan. Ini juga sudah berkirim surat keberatan ke DPP,” sebut dia.

Terhadap hal itu, lanjut Syamsul, pihaknya berasumsi dan memutuskan harus melakukan gugatan. Hal ini dikarenakan Mahkamah Partai tidak bisa menjalankan kewenangan hukumnya selama kurun waktu 60 hari sejak diajukannya gugatan.

“Tanggal 26 Desember kemarin kami resmi mengajukan gugatan ke PN Indramayu, ada 4 tergugat. Para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Pak Ruyanto. Karena secara materil dan imateril kami juga menggugat keempat tergugat harus membayar Pak Ruyanto sebesar Rp1,210 miliar dalam pengadilan,” tandasnya. 

(Bakrudin/IJ News)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News