Next Post

Satgas Catat 139 Kasus Pungli Terjadi di Kabupaten Kuningan

Pungli Kuningan Andri

 

KUNINGAN –

Dalam kurun dua tahun terakhir, kasus pungutan liar (pungli) di Kabupaten Kuningan yang ditangani mencapai 139 kasus. Hal itu terungkap, saat sosialisasi praktik pungli oleh Unit Pemberantasan Pungli (UPP) tingkat Provinsi Jawa Barat.

“Jumlah kasus pungli terbanyak itu di Jawa Barat sebanyak 27% di Indonesia. Nah di Kuningan sendiri, kami menangani 139 kasus pungli,” kata Kabid Data Informasi Satgas Saber Pungli Jabar Muhammad Yudi Ahadiat saat memberikan keterangan persnya, Jumat (22/3/2019).

Disebutkan, para pelaku pungli itu terdiri dari berbagai status baik oknum PNS, oknum Perangkat Desa, maupun dari kalangan masyarakat sipil. Secara keseluruhan telah menjalani proses persidangan dan diganjar vonis hukuman setimpal.

“Ada beberapa kasus pungli yang memang ditangani Tim Satgas UPP Provinsi maupun ditangani langsung oleh Tim Satgas UPP tingkat kabupaten/kota. Kami sangat terbuka terhadap segala laporan dari masyarakat yang menemukan kegiatan berbau pungli,” ucapnya.

Pihaknya meyakinkan, akan menindaklanjuti setiap laporan dugaan pungli dari masyarakat. Jika terbukti, tak segan-segan akan menjerar pelakuk pungli sesuai regulasi yang berlaku.

“Sejumlah kasus pungli yang ditemukan tidak hanya terjadi di lingkungan pemerintah daerah, namun juga ada di pemerintahan desa, sekolah hingga pungutan di jalan. Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku pungli yang merugikan dan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat,” tegasnya.

Ketua Tim Satgas UPP Kuningan, Kompol Agus Syafrudin mengatakan, bahwa praktek pungli telah merusak kehidupan sendi masyarakat berbangsa dan bernegara. Sehingga perlu upaya tegas, terpadu, efektif, efisien dalam pemberantasan pungli agar mampu memberikan efek jera.

“Satgas Saber pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien, dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil satuan kerja dan sarana prasarana baik yang ada di kementerian lembaga maupun di pemerintah daerah,” ujarnya.

“Arahan presiden sangat terang dan jelas seperti yang sering kita dengar, bahwa mulai saat ini stop pungli, hentikan pungli utamanya yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat. Jangan ada lagi pelayanan yang berbelit-belit, yang gampang dimudahkan, yang mudah dicepatkan, jangan diruwet-ruwetkan apalagi pakai minta-minta pungutan atau pungli, hati-hati,” bebernya.

Menurutnya, Pokja UPP Kabupaten Kuningan telah melakukan upaya-upaya pencegahan melalui kegiatan sosialisasi kepada kementerian lembaga dan pemerintah daerah Kabupaten Kuningan. (Andri)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News