Next Post

Sekda Kuningan Tegaskan tak Ada ‘Harpitnas’ ASN, Jumat Wajib Masuk

Sekda Kuningan, Dian Rachmat Yanuar
Sekda Kuningan, Dian Rachmat Yanuar

 

KUNINGAN –

Sekda Kabupaten Kuningan, Dian Rachmat Yanuar menegaskan, tak ada istilah Harpitnas atau hari kejepit nasional bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kuningan. Walaupun Kamis (30/5/2019) ini, libur nasional, namun Jumat (31/5) esok harus tetap masuk seperti biasa.

“Kaitan libur dan masuk kerja para ASN masa lebaran terhitung 30 Mei hingga 10 Juni, bahwa tidak ada hari kejepit nasional (Harpitnas) bagi Aparatur Sipil Negara. Jika hari Kamis ini libur nasional merayakan Kenaikan Isa Almasih, tapi Jumat besok wajib masuk,” kata Sekda Dian saat memberikan keterangan persnya.

Tak hanya itu, Dian juga menghimbau, pada Sabtu (1/6) nanti para ASN juga masih tetap harus mengikuti Hari Lahir Pancasila. Sementara pada tanggal 10 Juni mendatang, para ASN kembali lagi bekerja seperti biasanya.

“Semua ASN agar dapat mengikuti ketentuan ini, karena ditanggal 31 Mei, 1 Juni, dan 10 Juni akan dilakuan Gerakan Disiplin Daerah bagi yang melanggar akan dilakukan tindakan,” tegasnya.

Sekali lagi Dian mengingatkan, mengenai disiplin PNS terutama disiplin hari dan jam kerja harus dipatuhi. Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 53/2010, tentang Peraturan Disiplin PNS dan Perbup Kuningan No 72/2017.

“Aturan ini mengatur masalah disiplin PNS secara lebih terperinci dan kemprehensif. Sehingga siapa saja PNS yang melanggar aturan disiplin, dapat dikenai hukuman tingkat ringan sampai dengan hukuman tingkat berat,” tandasnya.

Bahkan, tak hanya itu lanjutnya, atasan langsung PNS yang lalai melakukan pembinaan terhadap bawahannya akan terkena juga hukuman disiplin. Oleh karena itu, ASN harus memahami dan mentaati peraturan pemerintah yang mengatur masalah disiplin.

“Nah apalagi bagi yang masih CPNS, karena masih percobaan paling lama satu tahun untuk menjadi PNS. Jadi apabila dalam kurun waktu itu melanggar aturan disiplin pegawai, maka jangan berharap untuk diangkat PNS atau bahkan dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari status CPNS,” pungkasnya. (Andri)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News