Next Post

Sisa Masa kampanye Tangga 7 Hari, Panwascam Losarang Sampaikan Hasil Pengawasan Kampanye

IMG-20240204-WA0026

INDRAMAYU – Masa kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 masih berlangsung, Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024, masa kampanye Pemilu 2024 berakhir pada tanggal 10 Februari 2024, masih ada sisa waktu 7 Hari lagi bagi peserta pemilu untuk melakukan kampanye.

Kampanye Pemilu yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Ade Sutrisno. S.Pd.,MM. mengatakan “penyampaian materi, metode dan larangan kampanye bagi peserta Pemilu harus mengacu pada PKPU No. 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum dan PKPU NO.20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. Ujarnya pada Minggu 4 Februari 2024

Ade mengucapkan Alhamdulillah karena kampanye di kecamatan Losarang aman terkendali tidak ada gesekan antara peserta pemilu misalnya partai dengan partai caleg dengan caleg , belum ada gesekan apapun sampai saat ini .

Ade Menjelaskan untuk kampanye ini kebanyakannya juga, tidak memberikan surat ijin kampanye kepada panwaslu Kecamatan Losarang

Ade menambahkan banyak kampanye dilakukan diluar jam kampanye diantaranya jam 18.00.WIB ke malam.seharusnya kampanye sampai jam 18.00.waktunya

Ketua Panwascam Kecamatan Losarang dalam melakukan pengawasan Kami mengacu pada Pasal 4 ayat 4 Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 sebagaimana melalui:

1) Penyusunan identifikasi dan pemetaan potensi pelanggaran dalam tahapan Kampanye Pemilu di wilayah kecamatan;
2) Penentuan fokus pengawasan tahapan Kampanye Pemilu;
3) Koordinasi dan konsolidasi dengan instansi pemerintah daerah di wilayah kecamatan.
4) Pengawasan secara langsung;
5) Analisis data yang didapatkan dalam pelaksanaan pengawasan tahapan Kampanye Pemilu;
6) Penelusuran dan/atau investigasi dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam tahapan Kampanye Pemilu; dan/atau
7) Pengawasan partisipatif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan partisipatif.

“Kami telah melakukan pengawasan tahapan kampanye dari tanggal 28 November sampai dengan tanggal 3 Februari 2024 selama 68 hari yang sudah berjalan dan masih ada sisa 7 Hari untuk melakukan kampanye, sebanyak 29 kegiatan kampanye dengan berbagai metode yang dilakukan oleh peserta pemilu,’terangnya.

Panwaslu Kecamatan Losarang memberikan imbauan terhadap setiap peserta pemilu yang akan melakukan kampanye baik secara lisan maupun secara tertulis mengenai aturan-aturan yang di perbolehkan ataupun dilarang dalam melakukan kampanye supaya peserta melakukan kampanye sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.

Bagi peserta pemilu yang melakukan dugaan pelanggaran kampanye diberikan saran perbaikan supaya berkampanye sesuai dengan aturan

“Peserta pemilu yang masih melakukan pelanggaran setelah diberikan saran perbaikan maka dilanjutkan dengan penanganan pelanggaran kampanye baik pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu maupun pelanggaran undang-undang lainnya,”tutup Ade Sutrisno. S.Pd.,MM.(*)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News