Next Post

Tak Terima Mobilnya Disita Leasing, IR Aniaya Satpam

23082019-AKP Syahroni

 

KUNINGAN

Diduga melakukan tindak kekerasan terhadap seorang satpam salah satu perusahaan pembiayaan kredit kendaraan, dua orang pelaku akhirnya dipolisikan. Saat ini, petugas baru menciduk seorang pelaku berinisial IR (42) warga Sedong Kabupaten Cirebon.

Sedangkan satu pelaku lagi yakni YW kini masih buron. Kedua pelaku dipolisikan, setelah korban yaitu Danu Anugrah (23) warga Cijoho,Kabupaten Kuningan melapor atas kejadian yang menimpanya kepada petugas kepolisian.

“Berdasarkan laporan dari korban, maka pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan menetapkan dua orang sebagai tersangka pelaku perusakan dan penganiayaan,” kata Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Syahroni saat memberikan keterangan persnya, Jumat (23/8).

Dia menyebut, pelaku berinisial IR warga Cirebon kini sudah diamankan petugas. Sementara pelaku YT berstatus DPO. “Kita sudah amankan IR, tapi pelaku YT melarikan diri dan masih dalam pengejaran Unit Resmob,” tukasnya.

Dia menjelaskan, kronologi awal penangkapan bermula saat kedua pelaku bersama-sama rekan dari salah satu ormas di Kuningan, mendatangi perusahaan pembiayaan kredit kendaraan untuk bertemu dengan pimpinan kantor. Sebab mobil milik pelaku IR kebetulan ditarik oleh pihak eksternal perusahaan tersebut.

“Nah saat itu, korban yang bekerja sebagai satpam memberitahu bahwa kantor hanya buka setengah hari. Namun tiba-tiba salah satu pelaku menendang meja satpam hingga rusak, dan merusak tong sampah dengan cara dibanting,” ungkapnya.

Tak sampai disitu lanjutnya, pelaku YT juga berupaya menendang perut korban, namun dapat ditangkis melalui tangan korban. Sementara pelaku IR melancarkan aksinya dengan cara menampar pipi sebelah kiri korban sebanyak satu kali.

“Akibatnya, korban mengalami luka memar di bagian pergelangan tangan dan luka memar di bagian bawah mata. Atas kejadian ini, kedua pelaku telah melanggar pasal 170 KUHP Jo pasal 351 KUHP tentang tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dimuka umum, serta tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara,” bebernya.

Dalam kejadian ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu meja satpam yang telah dirusak, 1 tong sampah yang juga rusak, dan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV. (Andri)

 

 

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News