Next Post

Ternyata, Banyak Pengusaha di Kota Cirebon yang Belum Paham Aturan Pemberian THR

27052019-Ilustrasi THR

 

CIREBON –

Menjelang Hari Raya Idul Fitri banyak pengusaha di Kota Cirebon belum memahami regulasi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerjanya.

Padahal, pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus, tapi kurang dari 12 bulan, berhak mendapatkan THR Keagamaan. Oleh karenanya, Disnaker Kota Cirebon akan membuka Posko pengaduan THR.

Kepala Disnaker Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya mengatakan, pengusaha kerap lupa akan kewajibannya kepada pekerja terkait THR, karena mereka belum memahami dengan benar regulasi pemberian THR. “Kewajiban itu rupanya belum banyak dipahami sebagian pengusaha,” katanya, Senin (27/5/2019).

Dia melanjutkan, saat ini berlaku aturan, THR Keagamaan, dalam hal ini THR Idulfitri diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Sebelumnya kan aturan THR hanya diberikan bagi pekerja yang sudah bekerja selama satu tahun.

“Aturan itu berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 06 Tahun 2016 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” terangnya.

Selain itu, THR juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (pekerja tetap) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (pekerja tidak tetap).

“Pemberian THR bagi pekerja merupakan tradisi sebagai salah satu upaya memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya,” ungkapnya.

Disnaker Kota Cirebon sendiri rutin memonitor realisasi pemberian THR ke setidaknya 200 perusahaan. Rata-rata perusahaan memberikan THR bersamaan dengan upah.

Sejauh ini, seluruh perusahaan se-Kota Cirebon yang berjumlah 1.400, mulai skala besar hingga kecil, berkemampuan memberikan THR. Khusus tahun ini, pihaknya belum menerima aduan dari pekerja yang belum menerima THR. (Juan)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News