Next Post

Tertipu 300 Juta, Seorang Buruh di Indramayu Janjikan Lolos Seleksi Bintara Polri

IMG-20231201-WA0004

INDRAMAYU – Momen seleksi Bintara Polri pada tahun 2022 lalu, rupanya dijadikan alasan ECM (47) seorang buruh di Indramayu, untuk menipu seseorang yang dijanjikan lolos seleksi sebagai calon Bintara Polri. Kamis (30/11/2023).

Pelaku ECM merupakan warga Desa Haurkolot, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di kediamannya.

ECM menjanjikan kepada korban, dapat meloloskan anak korban dalam penerimaan Bintara Polri tahun 2022 dengan mahar Rp 300 juta.

Korban yang tergoda oleh tipu muslihat pelaku itu, menyerahkan uang Rp 300 juta secara bertahap.

Namun, bukannya lolos, anak korban yang mengikuti tahapan seleksi, dinyatakan gagal dan tidak bisa mengikuti sekolah Bintara.

Kesal dengan hasil yang tidak sesuai dengan janjinya, korban pun meminta pelaku mengembalikan uang tersebut. Namun pelaku berdalih uang itu telah diserahkan ke AGS salah satu pelaku lain yang saat ini masih buron.

ECM mengaku hanya menerima Rp 6 juta dari uang Rp 300 juta yang dikirim oleh korban.

Menurut Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar, mengungkapkan, korban merupakan Ibu rumah tangga yang anaknya ingin masuk Bintara Polri.

“Korban dengan inisial AC menyerahkan uang kepada pelaku, karena korban ini ingin anaknya lolos dalam penerimaan Bintara Polri,” terang Kapolres saat adakan Konfrensi pers di Makopolres Indramayu.

Namun, anak dari korban, kata Fahri, tidak lulus saat melakukan tes kesehatan.

“Setelah mengirim uang sebesar Rp 300 juta, selanjutnya anak korban ini melakukan tes, saat melakukan tes, anak korban tidak lulus pada tes kesehatan,” katanya.

Korban yang kesal karena anaknya tidak lolos Bintara Polri, meminta pelaku mengembalikan uangnya.

“Selanjutnya korban ini meminta kembali uangnya, namun tidak kembali, selanjutnya melaporkan kepada kami,” ucapnya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku harus mendekam di Mapolres Indramayu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegas Fahri. (Sela)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News