Next Post

Tolak Bayar Denda, Kejari Tahan Penjual Miras

IMG-20180814-WA0043

INDRAMAYU –
Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu menahan Wahyudin, penjual miras di Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu pada Selasa (14/8).

Wahyudin ditahan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat 1 jo. Ayat 2 Perda Indramayu no 15 tahun 2006 jo. Perda no 7 tahun 2005 tentang pelarangan minuman beralkohol di kabupaten Indramayu.

Dalam amar putusannya hakim tunggal PN Indramayu Andri P SH. MH pada 6 Juli 2018, Wahyudin diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp. 3, 570,000 subsider 10 hari kurungan penjara untuk perkara nomor 97 sedangkan untuk perkara nonor 106 denda sebesar Rp. 180.000 subsider 1 hari.

“Karena yang bersangkutan menolak membayar denda, maka Wahyudin harus menjalani putusan majelis hakim yakni hukuman penjara selama sebelas hari,”kata tim jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu, trisna Prasetyo Wijaya SH, didampingi Adi Triadi SH.

Eksekusi putusan Pengadilan Negeri Indramayu perkara tipiring minuman beralkohol (Mihol), nomer perkara 97/Pid.C/2018/PN.IDM dan 106/Pid.C/2018/PN.IDM atas nama terpidana Wahyudin alias Goak warga kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu, berlangsung tanpa perlawanan. Wahyudin pasrah dan menerima hukuman majelis hakim.

Dalam perkara ini barang bukti sitaan sebanyak 238 botol miras dan 12 botol dari berbagai merk.

Sementara itu Kabid Penegakan Perundang undangan Daerah Satpol PP Indramayu Kamsari Sabarudin, SH, MH, mengatakan pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran mihol di Indramayu, seperti yang dimandatkan Bupati Indramayu Hj. Anna Sophana sebagai bentuk implementasi visi indramayu yang religius.

“Penegakan Perda mihol akan terus dilakukan,”kata dia.

Ditambahkannya, terhitung sejak 5 juni 2018 Satpol PP Indramayu berhasil menyidangkan 50 lebih perkara Mihol dan menyita sebanyak 16.000 lebih botol mihol dari berbagai macam merk/jenis, serta menghasilkan pemasukan kas negara/daerah sebesar Rp. 123.120.000.(tomi indra)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News