Next Post

Usulkan UU Batas Usia Anak Jadi 15 Tahun, PWNU Jabar: Berdasarkan Kajian Ilmu Fikih

Caption : Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Barat menggelar konferensi pers terkait relevansi Undang-undang batas  Foto : Joni
Caption : Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Barat menggelar konferensi pers terkait relevansi Undang-undang batas Foto : Joni

Cirebon, Indramayujeh.com-Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jabar menilai Undang-Undang (UU) terkait batas usia anak sudah tidak lagi relevan. Hal ini, berdasarkan kajian fikih melalui Bahtsul Masail Kubro yang digelar di Ponpes KHAS Kempek Cirebon, Kamis (24/8/2023).

Dalam Bahtsul Masail Kubro yang bekerja sama dengan Panitia Haul KH Aqiel Siroj ke-34 dan Sesepuh Ponpes KHAS Kempek tersebut, LBM PWNU Jabar membentuk tiga komisi untuk melakukan beberapa kajian terkait masalah-masalah besar yang sedang terjadi di Indonesia saat ini. Seperti salah satunya yakni Komisi A, komisi tersebut bertugas untuk membahas soal relevansi UU batas usia anak di bawah umur.

Pengasuh Ponpes KHAS Kempek Cirebon, KH Musthofa Aqiel menerangkan, dalam Bahtsul Masail membahas soal fakta empiris terkait banyaknya tindakan kriminal yang dilakukan orang berumur di bawah 18 tahun. Pembahasan ini dilakukan dengan mempertimbangkan teori-teori fiqhul Islam.

Masih sesuaikah penetapan umur kategori anak dengan “belum berusia 18 tahun” untuk dimasukkan ke dalam peradilan anak?

Hasil kajiannya, menurut dia, mayoritas ulama berpendapat bahwa batas seseorang dapat dimintai pertanggung jawaban atas perbuatan kriminal adalah dengan batas kecakapan mental seseorang.

“Memandang fakta empiris adanya eskalasi tindakan kriminal oleh orang di bawah usia 18 tahun, maka batas ini dianggap sudah tidak relevan,” tandasnya.

Kemudian, lanjutnya, dibahas juga di dalam kajian fikih apa saja tolok ukur disebut anak dan atau dewasa yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum pidana? Dan bagaimanakah bentuk hukum pidana untuk pelaku kategori anak dalam pandangan fikih?

“Jawabannya, hukuman yang diberikan kepada anak di bawah umur adalah hukum ta’dibiyah bukan hukum jinaiyah,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris LBM PWNU Jabar, Kiai Afif Yahya Aziz menambahkan, hasil kajian melalui Bahtsul Masail Kubro yang dilakukan pihaknya adalah batas usia dianggap masih kategori anak yang tepat secara syariat Islam adalah 15 tahun.

“Maka, LBM PWNU Jabar berdasarkan hasil kajian itu mengusulkan, agar batas usia anak di dalam Undang-Undang diubah dari 18 tahun menjadi 15 tahun,” katanya.(*)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News