Next Post

Vonis Pidana Elsa Meliani Dinilai Terlalu Tinggi

IMG-20190220-WA0066

INDRAMAYU –

Elsa Meliani Aidad,calon anggota legislatif dari Partai keadilan sejahtera (PKS) Kabupaten Indramayu divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan.

Dalam sidang pidana pemilu di pengadilan negeri Kabupaten Indramayu pada Rabu (20/2/2019), Elsa dianggap melanggar aturan UU Pemilu karena berkampanye dengan membagikan bingkisan sembako kepada masyarakat.

“Elsa Meliani Aidad dinilai telah melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 523 ayat (1) UU No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum atau pasal 521 UU No 7 tahun 2017,”ujar Ketua Majelis hakim Saptono Setiawan ,S.H,M.Hum saat persidangan di PN Indramayu.

Terkait vonis tersebut, kuasa hukum dari terdakwa,Yoga Hatta Alfajri H.,S.H, menilai putusan pengadilan negeri Indramayu terlalu tinggi.

Yoga menilai tindakan terdakwa Elsa Meliani Aidad bukanlah sebuah kejahatan, namun sebuah pelanggaran yang bersifat administratif.

“Putusan vonis 6 bulan terhadap sebuah pelanggaran tentu dirasakan terlalu tinggi, karena perkara ini disamakan dengan sebuah kejahatan. Beberapa kali majelis hakim dan Jaksa Penutut Umum mengatakan ini adalah pidana Pemilu yang memiliki kekhususan, yaitu persidangan cepat di luar persidangan pada umumnya. Namun,tuntutan jaksa penuntut umum dengan satu tahun percobaan yang kemudian dikabulkan oleh majelis hakim secara penuh menjadi kontradiksi,”ujarnya.

Vonis tersebut juga dinilai kuasa hukum bagi terdakwa serasa “digantung” dan diancam selama 1 tahun ke depan.

Perbuatan terdakwa serasa tidak boleh lagi terpeleset, karena ada bayang-bayang kesalahan masa lalu yang masih mengancam berupa pidana 6 bulan.

Semantara itu ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu,Nurhadi mengatakan peristiwa ini patut menjadi perhatian pada seluruh caleg agar menghindari larangan kampanye, selain memberi uang atau sembako untuk menghindari pelanggaran pemilu pada saat kampanye, para caleg dapat memberi materi lainnya yang dikecualikan oleh undang-undang.

“Penegakan aturan kampanye tetap akan terus kita lakukan,”kata dia.(tedy/tomi indra)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News