Next Post

Bupati Cirebon soal Pemilu 2024: Masyarakat Harus Memilih Wakilnya

Caption : Bupati Cirebon, H Imron. Foto :Ist
Caption : Bupati Cirebon, H Imron. Foto :Ist

Cirebon, Indramayujeh.com-Bupati Cirebon, H. Imron mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon untuk menggunakan hak suaranya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal ini, kata dia, demi kemaslahatan dan kemakmuran bangsa.

“Pemilu ini adalah hajat negara, maka dari itu, masyarakat harus memilih wakilnya yang nantinya bakal bekerja untuk kemaslahatan dan kemakmuran bangsa,” ujar Imron saat menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Rabu (21/6/2023).

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan, Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pelaksanaan tersebut dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Imron menyebutkan, Pemilu yang akan digelar pada 14 Februari 2024 ini bakal sukses, jika ada dukungan dari seluruh stakeholder pemilu, yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, partai politik, dan unsur masyarakat.

“Kami berharap, tingkat partisipasi masyarakat pada Pemilu serentak 2024 dapat meningkat secara signifikan sebagai salah satu indikator suksesnya penyelenggaraan demokrasi di Kabupaten Cirebon,” katanya.

Selain itu, lanjut Imron, pemerintah daerah juga sudah menginstruksikan kepada jajaran organisasi perangkat daerah untuk mendukung seluruh tahapan Pemilu agar terlaksana dengan baik.

“Kami juga harapkan KPU dan Bawaslu dapat mengikuti dan melaksanakan seluruh tahapan Pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara profesional dan berintegritas,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi menyebutkan, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Cirebon pada Pemilu mendatang sekira 1,7 juta dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) mencapai 6.938.

Menurut Sopidi, jumlah DPT dan TPS mengalami peningkatan jumlah dibandingkan dengan Pemilu 2019.

“Kenaikan DPT kurang lebih ada kenaikan 10 persen untuk DPT. Sementara, untuk TPS ada kenaikan 25 persen,” jelas Sopidi. (*)

Cirebon, Indramayujeh.com-Bupati Cirebon, H. Imron mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon untuk menggunakan hak suaranya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal ini, kata dia, demi kemaslahatan dan kemakmuran bangsa.

“Pemilu ini adalah hajat negara, maka dari itu, masyarakat harus memilih wakilnya yang nantinya bakal bekerja untuk kemaslahatan dan kemakmuran bangsa,” ujar Imron saat menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Rabu (21/6/2023).

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan, Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pelaksanaan tersebut dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Imron menyebutkan, Pemilu yang akan digelar pada 14 Februari 2024 ini bakal sukses, jika ada dukungan dari seluruh stakeholder pemilu, yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, partai politik, dan unsur masyarakat.

“Kami berharap, tingkat partisipasi masyarakat pada Pemilu serentak 2024 dapat meningkat secara signifikan sebagai salah satu indikator suksesnya penyelenggaraan demokrasi di Kabupaten Cirebon,” katanya.

Selain itu, lanjut Imron, pemerintah daerah juga sudah menginstruksikan kepada jajaran organisasi perangkat daerah untuk mendukung seluruh tahapan Pemilu agar terlaksana dengan baik.

“Kami juga harapkan KPU dan Bawaslu dapat mengikuti dan melaksanakan seluruh tahapan Pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara profesional dan berintegritas,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi menyebutkan, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Cirebon pada Pemilu mendatang sekira 1,7 juta dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) mencapai 6.938.

Menurut Sopidi, jumlah DPT dan TPS mengalami peningkatan jumlah dibandingkan dengan Pemilu 2019.

“Kenaikan DPT kurang lebih ada kenaikan 10 persen untuk DPT. Sementara, untuk TPS ada kenaikan 25 persen,” jelas Sopidi. (*)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News