Next Post

Keroyok Orang dan Rusak Mobil di Cirebon, Seorang Residivis Ditangkap Polisi

Caption : Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton menunjukkan barang bukti berupa sebuah dongkrak yang digunakan pelaku untuk merusak mobil korban. Foto : Ist
Caption : Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton menunjukkan barang bukti berupa sebuah dongkrak yang digunakan pelaku untuk merusak mobil korban. Foto : Ist

Cirebon, Indramayujeh.com-Polresta Cirebon, Polda Jabar menangkap pelaku pengeroyokan dan perusakan asal Indramayu yang berinisial FO (26). Pemuda yang telah ditetapkan tersangka itu terbukti mengeroyok dan merusak mobil korban di Jalur Gronggong, Desa Kondangsari, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (10/6/2023) sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton mengatakan, kejadian ini mengakibatkan korban mengalami luka-luka akibat pengeroyokan. Tersangka FO terbukti secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan dan merusak kendaraan korban.

“Sehingga korban mengalami luka-luka dan kendaraannya juga mengalami kerusakan di bagian kap serta kacanya pecah,” ujar Kompol Anton, saat jumpa pers, Rabu (21/6/2023).

Menurutnya, peristiwa tersebut bermula saat tersangka bersama beberapa rekannya mengendarai mobil dari arah Kuningan menuju Cirebon. Namun, dalam perjalanannya terjadi perselisihan dengan korban yang juga mengendarai mobil dari arah Kuningan menuju Cirebon.

Saat itu, tersangka pun memberhentikan kendaraan korban dan mendatanginya kemudian meminta turun. Namun, korban yang baru membuka kaca jendela mobilnya tiba-tiba langsung dipukul oleh tersangka. Sehingga korban pun bergegas turun dari kendaraannya.

Tiba-tiba korban langsung dikeroyok oleh tersangka dan beberapa rekannya, sehingga sempat dilerai oleh sejumlah warga setempat. Tak berapa lama kemudian, tersangka kembali memberhentikan kendaraan korban dan melakukan perusakan menggunakan dongkrak.

“Kami bertindak cepat setelah menerima laporan dari korban, dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Kemudian kami berhasil mengakankan FO di rumahnya beserta barang bukti berupa dongkrak yang digunakan untuk merusak mobil korban, dan lainnya,” ungkapnya.

Ia menegaskan, tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Bahkan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui tersangka merupakan residivis kasus serupa dan dijatuhi vonis hukuman selama 1,5 tahun penjara pada tahun 2019. Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan pelaku lainnya.(*)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News