Next Post

Dor! Komplotan Spesialis Pembobol Counter HP Dilumpuhkan Unit Reskrim Polres Majalengka

20190521-Ekspose Perkara Majalengka

 

MAJALENGKA –

Satreskrim Polres Majalengka berhasil menangkap komplotan spesialis pembobol counter handphone lintas provinsi. Lima orang pelaku dan dua orang penadah diamankan polisi.

Tiga dari lima pelaku yang berhasil ditangkap, terpaksa ditembak polisi di bagian kaki karena mencoba melarikan diri dan berusaha melawan saat dilakukan penangkapan.

Para pelaku diketahui menjalankan aksinya membobol counter handphone Mega Jaya Cell di Jalan Raya KH Abdul Halim, tepatnya di kawasan Pasar Balong, Majalengka, Senin (29/4/2019) lalu.

Dikatakan Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin, para pelaku merupakan kawanan pembobol counter yang menggasak 193 unit ponsel berbagai merk dan satu laptop, yang membuat korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp268 juta.

Kelima pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka masing-masing berinisial AM (37) warga Gresik, Jawa Timur; DR alias Mincuk (41) warga Sidoarjo, Jawa Timur dan SA alias Bokir (34) warga Surabaya, Jawa Timur.

Sedangkan dua pelaku lainnya, RHR (35) serta BS (37) tercatat sebagai warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sementara dua tersangka lainnya, HR (34) dan JN (33) adalah penadah, keduanya merupakan warga Jakarta Selatan.

“Mereka saat ini masih dalam pemeriksaan intensif untuk pengembangan lebih lanjut dan kami juga masih mengejar satu pelaku lainnya yang sudah ditetapkan sebagai DPO,” ungkapnya.

Keberhasilan jajaran Sat Reskrim membekuk para pelaku berkat pendalaman bukti rekaman CCTV yang trespassing diluar dan dalam counter HP, dan berkat keterangan sejumlah saksi serta hasil olah TKP serta penyelidikan dan teknik lain yang berhasil dikembangkan.

Tim Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil menangkap dan mengidentifikasi identitas pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan tersangka.

Kelima pelaku ditangkap dalam waktu hampir bersamaan. Diawali penangkapan terhadap dua pelaku yang berperan sebagai penadah, pada Jumat (17/5/2019) sekira pukul 13.00 WIB, di wilayah Jakarta Selatan.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku merupakan bagian dari komplotan spesialis pembobol counter HP dan laptop antar provinsi. Dalam setiap aksinya, mereka selalu berganti-ganti tergantung situasi dan kondisi calon sasaran.

Pengakuan komplotan ini sudah beberapa kali melakukan pembobolan Counter HP. Selain di Majalengka, mereka juga melakukan pembobolan di wilayah Indramayu dan Bogor serta wilayah lainnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan dua tersangka lainnya yang merupakan penadah dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.

“Kepada masyarakat waspadalah dan jika melihat hal yang mencurigakan segera laporkan pada pihak kepolisian,” jelasnya. (Oki)

 

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News