Next Post

DPD KNPI Kuningan Kritisi Raperda Kepemudaan

01072019-Raperda Kepemudaan Kuningan Andri

 

KUNINGAN –

Raperda tentang Kepemudaan yang diusulkan pihak eksekutif kini mulai memasuki rapat pembahasan dan penyempurnaan. Bahkan saat dikaji oleh Pansus DPRD Kuningan, DPD KNPI Kuningan mengkritisi isi materi Raperda tersebut.

Ketua DPD KNPI Kuningan, Masuri mengapresiasi, atas usulan Raperda Kepemudaan yang dilakukan pihak pemerintah daerah. Hanya saja, Raperda yang diusulkan pihak eksekutif masih terbilang normatif.

“Artinya, isi Raperda baru mengadopsi dari undang-undang, peraturan menteri, hingga peraturan pemerintah saja. Jadi belum muncul klausul-klausul yang sifatnya operasional, sesuai dengan isi dan kebutuhan kepemudaan di Kabupaten Kuningan,” ungkapnya, Senin (1/7/2019).

Dia menilai, materi Raperda masih belum menyasar ke sisi teknis soal kepemudaan secara detail. DPD KNPI ingin melihat penjabaran lebih dalam dari Raperda tersebut.

“Misalnya dalam hal pemberdayaan kegiatan pemuda, itu di Perda pemuda akan diberikan pelatihan, pendampingan, dan lain-lain. Hanya secara teknis pelaksaan seperti apa, bentuk perhatian konkritnya dari pemerintah daerah itu apa,” ujarnya.

Pihaknya mendorong, agar klausul tentang kewajiban Pemda untuk memberikan fasilitas atau fasilitatif terhadap pengembangan pembangunan kepemudaan di Kabupaten Kuningan bisa diakomodir.

“Didalamnya nanti ada pemberdayaan kreatifitas pemuda, pendidikan kepemudaan dan banyak lagi. Cuma bentuk konkrit fasilitas yang diberikan Pemda itu belum nampak di Raperda, sehingga KNPI mendorong untuk disempurnakan,” tandasnya.

Dia juga menyinggung, soal undang-undang nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan. Bahwa disebutkan, batasan usia pemuda yang diatur undang-undang berkisar antara 16-30 tahun.

“Nah KNPI itu bukan tanpa dasar, kenapa tetap punya batasan usia di 17-40 tahun itu dasarnya AD/ART KNPI dan SK Kemenkumham tentang susunan kepengurusan DPP KNPI. Nah terbitnya SK Kemenkumham itu, berarti ada pengakuan secara hukum dari pemerintah pusat terhadap keberadaan KNPI,” jelasnya.

Sementara anggota Pansus Perda Kepemudaan, Maman Wijaya menilai, Raperda ini merupakan dasar atau pijakan awal bagi para pemuda di Kabupaten Kuningan. Agar kedepan dapat mengaktualisasi diri dalam menjawab tantangan dan perubahan jaman.

“Adanya Perda Kepemudaan juga bisa menjadi kanalisasi yang dapat mengarahkan para pemuda pada hal-hal yang produktif. Baik itu terkait dengan pembangunan kepemudaan, maupun kontribusinya terhadap pembangunan daerah dan masyarakat,” katanya.

Menurutnya, Raperda Kepemudaan ini memiliki cakupan yang luas tak hanya mencakup organisasi tertentu, melainkan semua yang berhubungan dengan kepemudaan sesuai dengan regulasinya. (Andri)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News