Next Post

Gelar Pertemuan Nasional, Ini Usulan Forum Masyarakat Sipil untuk Pemerintah RI

IMG-20211103-WA0073

JAKARTA –

Forum masyarakat sipil yang terdiri berbagai lintas organisasi dan komunitas mengadakan pertemuan nasional pada 25 – 29 Oktober 2021 via daring dan tanggal 02 – 03 November 2021 secara luring di Jakarta.

“Ada lima isu krusial yang dibahas dalam pertemuan forum masyarakat sipil,” ujar Sekwil Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jawa Barat, Rabu (3/11/2021).

Lima isu utama yakni akselerasi inisiatif ko-kreasi yang lebih bermakna bagi pembangunan yang lebih baik dan demokratis, yakni Open Respon dan Open Recovery COVID-19, Access to Justice dan Pelayanan Publik, Open Parliament dan Korupsi Regulasi, Civic Space dan Gerakan Anti Korupsi di era pandemi dan Implementasi OGP daerah.

Satu dekade keanggotaan Pemerintah Indonesia di Open Government Partnership (OGP) sejak
2011 dan keanggotaan DPR RI pada Open Parliament Indonesia (OPI) sejak tahun 2018, Indonesia masih memiliki tantangan besar dalam tata kelola data terutama data terkait tata kelola data anggaran, pelayanan publik, lingkungan dan sumber daya alam, keterbukaan kontrak (Pengadaan Barang dan Jasa dan Beneficial Ownership), dan data terkait proses-proses pembentukan kebijakan.

Hal ini disebabkan karena masih belum maksimalnya pelibatan publik dalam proses-proses pengelolaan data dan stagnasi inisiasi Satu Data Indonesia (One Data) dan Satu Peta (One Map).

Dalam kesempatan tersebut, forum masyarakat sipil juga mengakui bahwa OGP adalah sebuah inisiatif yang bertujuan untuk mengamankan komitmen konkret pemerintah untuk mempromosikan dan mewujudkan transparansi, memberdayakan warga, memerangi korupsi, dan memanfaatkan teknologi memperkuat tata kelola pemerintahan.

Dalam forum tersebut menurut Darwinih ada sejumlah hal yang diusulkan kepada pemerintah diantaranya:
1. Pemerintah harus menerbitkan peraturan yang kuat sebagai pijakan implementasi OGP
di Indonesia dalam bentuk Peraturan Presiden untuk menunjukkan komitmen dan keseriusan sebagai inisiator dan anggota OGP yang memasuki usia satu dekade.

Regulasi pendukung (enabling environment) dimaksudkan untuk menjamin keberlanjutan implementasi OGP ke depan dan adanya tata kelola yang lebih terukur capaiannya. 2. Pemerintah wajib menjamin hak atas ruang kewargaan yang mengakui kebebasan berekspresi, berserikat, berkumpul, kebebasan informasi, serta perlindungan saksi dan korban. Hal ini mengingat masih ada pembatasan terhadap kebebasan berpendapat, surveilans dan pembatasan hak-hak sipil, represi digital terhadap suara warga dan tertutupnya akses informasi/dokumen publik di tingkat nasional dan daerah.

3. Pemerintah perlu mengedepankan pemulihan kesehatan masyarakat sebagai prioritas utama daripada memfasilitasi kepentingan para ‘pemburu rente’ dengan membuka dokumen kontrak pengadaan barang/jasa dalam penanganan COVID-19, termasuk pengadaan vaksin dan logistik pendukung vaksinasi, informasi terkait data surveilans, data mortalitas, serta data capaian vaksinasi nasional, khususnya untuk kelompok rentan yang masih sangat rendah.

4. DPR RI dan DPRD harus serius meningkatkan implementasi Open Parliament Indonesia (OPI) untuk menjamin hak partisipasi publik sebagai suara warga yang harus dipertimbangkan dan dihitung dalam proses pembentukan kebijakan publik demi mewujudkan parlemen yang modern dan berintegritas.

5. Pemerintah harus memperkuat internalisasi K/L lintas sektor mengenai komitmen OGP, mendukung pengembangan kolaborasi untuk melahirkan inovasi-inovasi baru, pelembagaan kebijakan kemitraan pemerintahan terbuka dan perluasan implementasi OGP Lokal di seluruh daerah yang didukung oleh kebijakan dan anggaran Pemerintah Pusat sebagai upaya akselerasi dalam mewujudkan “kedaulatan data”. (IJnews)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News