Next Post

Gubernur Jabar: Pelantikan Bupati Cirebon Sesuai Prosedur

1705209-Pelantikan Bupati Cirebon Humas Pemprov (1)

BANDUNG –

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menyatakan pelantikan Purwadisastra yang sedang menjalani proses hukum sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sunjaya masih memiliki hak politik sebelum ada inkrah atau keputusan hukum tetap dari pengadilan.

Emil juga mengatakan bahwa sesuai dengan peraturan Kementerian Dalam Negeri dan setelah berkonsultasi dengan KPK, bahwa tidak boleh ada kekosongan kekuasaan dalam sebuah pemerintahan di daerah.

“Maka di hari yang sama kekuasaan tidak kosong lagi, setelah pemberhentian ini ada Plt., setelah ini ada satu prosedur lagi kalau nanti inkrah (apabila keputusan pengadilan menyatakan bersalah), Plt. ini harus dilantik lagi dalam posisi Plt. menjadi Bupati. Dulu juga Pak Mendagri pernah melakukan yang sama di berbagai daerah,” jelas Emil.

Pelantikan terhadap Sunjaya Purwadisastra dapat terlaksana setelah adanya izin dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus dengan Nomor Penetapan 14/Pen.Pid.Sus/TPK/2019/PN.Bdg. Pelantikan ini seyogyanya dilaksanakan pada akhir masa jabatan Bupati Cirebon Periode 2014-2019, yakni pada Selasa, 19 Maret 2019 lalu.

Namun, sempat tertunda karena terdapat surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.32/2095/SJ tertanggal 6 Maret 2019, yang atas pertimbangan proses hukum bupati terpilih dan kondusifitas menjelang Pemilu Tahun 2019, meminta Gubernur Jawa Barat agar mempertimbangkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Terpilih dilaksanakan pasca-Pemilu Tahun 2019.

Selain itu, pelantikan ini dilaksanakan pada tanggal 17 Mei 2019 seiring dengan telah diterimanya Surat Mendagri Nomor: 131.32/2650/OTDA tertanggal 9 Mei 2019 Hal Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait pemberhentian penjabat Bupati Cirebon.

Pelantikan ini diikuti pula dengan pemberhentian sementara terhadap Bupati Cirebon Sunjaya dan penugasan Wakil Bupati Cirebon Imron menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cirebon.

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.32-691 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Cirebon Provinsi Jawa Barat yang ditetapkan di Jakarta, 26 Maret 2019. (*)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News