Next Post

Gugat Class Action, Petani Hutan “Kepung” PN Indramayu

INDRAMAYU –

Ratusan Warga yang tergabung dalam forum komunikasi masyarakat Indramayu Selatan (F – KAMIS), mengepung kantor pengadilan negeri (PN)b Kabupaten Indramayu,Senin (22/1). Mereka datang untuk mendesak agar gugatan Class Action terhadap PT Pabrik Gula Rajawali II,dapat dikabulkan majelis hakim.

Dalam sidang gugatan class action tersebut, mengagendakan keterangan saksi-saksi. Massa menuntut dikembalikanya fungsi hutan yang sampai saat ini masih berupa lahan HGU PT PG Rajawali II. Dalam gugatan tersebut juga,pengggugat meminta lahan pengganti sesuai Undang Undang Kehutanan Nomor 41 tahun 1999.

Ketua F-KAMIS, Taryadi mengatakan berdasarkan keterangan saksi-saksi, lahan yang digugat, sebelum menjadi lahan tebu merupakan lahan hutan.Lahan tersebut digunakan sebagai untuk garapan masyarakat.

Taryadi menambahkan, masyarakat tetap konsisten menuntut lahan penganti sesuai peraturan pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2010. Bahkan lahan penggantinya harus sesuai Pasal 68 ayat 3 Undang-undang 41 tahun 1999.
“Kami meminta agar lahan tebu dikembalikan lagi untuk kepentingan masyarakat,”kata dia.

Petani hutan yang tergabung dalam forum komunikasi masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) juga mendesak agar 30 persen lahan hak guna usaha (HGU) yang dikuasai oleh PG Rajawali dapat digunakan untuk reboisasi.Selain itu, lahan tebu bisa digunakan masyarakat untuk kepentingan bercocok tanam dan kegiatan pertanian lainnya.

Tuntutan reboisasi dilahan HGU tersebut berdasarkan ketentuan undang-undang. Masyarakat tani hutan tetap menginginkan hak guna usaha (HGU) nomor 2 tetap dicabut.

Dasar gugatan adalah menuntut agar kawasan yang saat ini digunakan menjadi perkebunan tebu oleh PT RNI II seluas 6.248 hektare dirubah kembali menjadi hutan.Selain itu, ada lahan pengganti dari lahan yang selama ini dipakai untuk perkebunan tebu.

Sebelumnya telah terjadi tukar menukar antara PT RNI II atau PT PG Rajawali II dengan Kementerian Kehutanan pada tahun 1976, terkait penggunaan perkebunan tebu. Tukar menukar itu menghasilkan Hak Guna Usaha I oleh PT PG Rajawali II yang rentang waktunya 25 tahun terhitung sejak 1976.Pada tahun 2001 HGU I sebenarnya sudah habis.Namun, PT RNI II mendapatkan rekomendasi berupa HGU II untuk tetap menggunakan lahan hutan untuk perkebunan tebu.Perkebunan tebu itu masuk dalam wilayah Indramayu dan Majalengka. Di Indramayu ada sekitar 6.000 hektare, dan Majalengka 5.700 hektare. Perkebunan tebu yang digunakan oleh PT PG Rajawali II dinilai banyak memberikan dampak negatif kepada masyarakat, seperti banjir, hawa yang memanas karena gersang, serta polusi udara akibat pembakaran tebu.(tomi indra)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News