CIREBON – SS, seorang ibu rumah tangga, warga Tanah Abang, Jakarta Pusat, terancam hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun karena menjual obat-obatan ilegal atau obat tanpa izin edar.
SS diamankan petugas Sat Narkoba Polres Cirebon Kota dan kepada penyidik, ia mengaku sudah menjalankan aktivitas ilegalnya itu selama sekira 2 tahun.
Tertangkapnya SS berawal dari penangkapan seorang pengedar obat-obatan ilegal yang menjalankan aksinya di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Dari hasil penyelidikan tersebut, pelaku yang telah ditangkap sebelumnya mengaku mendapatkan obat-obatan ilegal dari seorang bandar di wilayah Jakarta. Berbekal informasi dari tersangka, Sat Narkoba Polres Cirebon Kota kemudian mendatangi kediaman SS, yang tinggal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Saat mendatangi kediaman SS, petugas menemukan ribuan butir obat-obatan sediaan farmasi yang siap edar. Dari hasil penggeledahan di rumah seorang bandar, petugas menemukan ribuan butir obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar yang siap edar.
Dari hasil penggeledahan di rumah SS, petugas menemukan ribuan butir obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar yang siap edar.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan mengatakan, dari pengungkapan ini, pihaknya menangkap 2 pelaku pengedar dan seorang bandar.
Ketiganya saat ini, mendekam di tahanan Polres Cirebon Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Penangkapan seorang bandar di Jakarta setelah kami melakukan pengembangan,” kata dia.
Seperti diatur dalam Pasal 197 UU Kesehatan dan Pasal 106 ayat 1, disebutkan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar. (*)