Next Post

IJTI Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis oleh Aparat dan Peserta Aksi 22 Mei

23052019-Save Jurnalis Net

 

CIREBON –

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam keras tindak kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis saat meliput aksi di sekitar Gedung Bawaslu, Jakarta, yang berujung ricuh pada Rabu (22/5/2019).

Kali ini tindak kekerasan dan intimidasi menimpa sejumlah jurnalis televisi, radio dan media online. Mereka di antaranya Budi Tanjung (jurnalis CNNIndonesia TV), Aji Fatahilah (Inews), Ryan (CNNIndonesia.com), Ryan (MNC Media), Fajar (Radio Sindo Trijaya), Fadli Mubarok (Alinea.id), dan dua jurnalis RTV yaitu Intan Bedisa dan Rahajeng Mutiara

Budi Tanjung, jurnalis Transmedia, dipukul di bagian kepala dan rekaman videonya diponsel dihapus oleh beberapa oknum anggota Brimob di depan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Sedangkan Aji Fatahilah dipukul oleh oknum Brimob saat melakukan peliputan di depan kantor Bawaslu, Jakarta Pusat.

Sementara Ryan jurnalis dari CNNIndonesia.com, juga mengalami hal yang sama. Ryan mengalami kekerasan saat melakukan peliputan di sekitar jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kekerasan terhadap jurnalis juga dilakukan oleh massa aksi. Mereka melakukan persekusi dan merampas peralatan kerja jurnalis seperti kamera, telepon genggam, dan alat perekam. Massa memaksa jurnalis untuk menghapus semua dokumentasi berupa foto maupun video. Beberapa jurnalis bahkan mengalami tindak kekerasan fisik berupa pemukulan.

Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana mengatakan, pihaknyaa mengecam tindak kekerasan tersebut. Pasalnya, jelas tugas jurnalis dilindungi oleh Undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.

“Kerja-kerja jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik. Oleh karena itu pelaku tindak kekerasan bisa dijerat pasal pidana yang merujuk pada KUHP, serta Pasal 18 UU Pers, dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta,” katanya, Kamis (23/5/2019). (Juan)

Menanggapi tindak kekerasan tersebut Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan sikap sebagai berikut:

1. IJTI mendesak Propam Polri menindak tegas dan memproses sesuai hukum yang berlaku bagi oknum anggota Polri yang telah melakukan kekerasan terhadap para Jurnalis

2. Mendesak aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas dan menangkap pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya

3. Kekerasan terhadap jurnalis yang tengah bertugas adalah ancaman nyata bagi kebebasan pers dan demokrasi yang tengah tumbuh di tanah air

4. Meminta aparat keamanan dan masyarakat untuk menghormati dan mendukung iklim kemerdekaan pers, tanpa ada intimidasi serta menghalangi kerja jurnalis di lapangan.

5. Mengimbau kepada para pimpinan media massa untuk bertanggung jawab menjaga dan mengutamakan keselamatan jurnalisnya. Sebab, tidak ada berita seharga nyawa.

6. Mengimbau seluruh jurnalis Televisi waspada, berhati-hati dan mengutamakan keselamatan safety first saat menjalankan tugasnya. Salah satunya dengan tidak memaksakan diri mengambil gambar terlalu dekat di tengah kerumunan massa saat kericuhan terjadi

7. Mengingatkan kepada seluruh jurnalis di Indonesia agar selalu berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. Fungsi pers adalah menyuarakan kebenaran serta berpihak pada kepentingan orang banyak.

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News