Next Post

Jelang Akhir Tahun, Polres Indramayu Tembak 9 Orang Pelaku Kriminal

IMG_3412

INDRAMAYU –

Satreskrim Polres Indramayu menangkap sebanyak 21 pelaku kejahatan dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Bahkan, 9 orang di antara para pelaku kriminal itu terpaksa ‘dihadiahi’ timah panas oleh polisi. Dari 9 pelaku yang ditembak pada bagian kakinya itu, 5 orang merupakan residivis.

Rinciannya yakni 2 orang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan berinisial NN (39) dan ALP (34).

Kasus pencurian dengan pemberatan sebanyak 7 tersangka yakni berinisial ATP (35), KDM (50), YSF (44), GLN (29), RMT (40), RSM (37), dan CRT (30).

Kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak 6 pelaku yakni berinisial DRN (37), MDN (40), HLM (20), TMN (19), KFN (30), KYT (24). Kasus pertolongan jahat sebanyak atau tadah sebanyak 5 tersangka dengan inisial SDT (25), SYF (27), TRJ (34), DDN (23), dan AEP (41). Terakhir yakni pelaku produsen petasan dengan inisial SKR (69). 

“Hasil penangkapan dalam satu bulan,” tegas Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto didampingi Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Suseno Adi Wibowo, Selasa (31/12/2019). 

Selain menyita sebanyak 20 unit kendaraan roda dua berbagai jenis, uang sebesar Rp30 juta lebih, petugas juga menyita barang bukti berupa alat yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya seperti, pisau, kunci letter T dan letter L, kunci pas, STNK Palsu dan lainya. 

“Pelaku Curas dijerat pasal 365 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara, pelaku curat dan curanmor dijerat pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara, pertolongan jahat/tadah dijerat pasal 481 ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan produsen petasan dijerat pasal 1 UU Darurat no 12 Tahun 1951,” terangnya. (IJnews)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News