Next Post

Kabar Baik, Pemkab Cirebon Hapus Denda Pajak Daerah Demi Ringankan Beban Masyarakat

Bupati Cirebon Imron Rosyadi (kanan) saat memberikan keterangan penghapusan denda pajak daerah. (Indramayujeh)
Bupati Cirebon Imron Rosyadi (kanan) saat memberikan keterangan penghapusan denda pajak daerah. (Indramayujeh)

CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, memberikan keringanan pajak berupa penghapusan denda bagi wajib pajak atas tunggakan pajak daerah.

Program ini digulirkan selain dalam rangka memperingati HUT RI ke-76, juga untuk meringankan beban masyarakat, menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi dan upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kondisi Pandemi COVID-19.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 973/370 tahun 2021 tentang penghapusan sanksi administrasi berupa denda bagi wajib Pajak atas Tunggakan Pajak Daerah dalam Menangani Dampak Pandemi COVID-19.

“Pemda memberikan penghapusan denda pajak kepada wajib pajak untuk pembayaran pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, pajak restoran, dan pajak mineral bukan logam/batuan, apabila pembayaran dilakukan pada Agustus hingga September 2021,” kata Bupati Cirebon Imron Rosyadi, Kamis (5/8/2021).

Selain itu, masyarakat juga diberikan penghapusan sanksi administrasi atas denda pembayaran tunggakan PBB masa pajak tahun 2009 hingga tahun 2020 bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sampai 30 September 2021.

“Kebijakan ini merupakan upaya meringankan beban pelaku usaha dan masyarakat karena ikut terdampak kebijakan PPKM, di mana masyarakat tanpa terkecuali dibatasi aktivitasnya, yang berpotensi terjadinya keterlambatan pembayaran pajak daerah,” imbuhnya.

Di lain siasi, pihaknya secara aktif dan konsisten melakukan pencegahan penyebaran wabah COVID-19 dengan mendukung masyarakat agar mengurangi aktivitas di luar rumah, juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang tetap tertib administrasi membayar pajak daerah.

“Dengan membayar pajak, berarti kita telah membantu Pemda Kabupaten Cirebon dalam penanggulangan penyebaran COVID-19 dan meningkatkan penerimaan PAD,” ujarnya.

Ia mengimbau, kepada masyarakat atau wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan penghapusan pajak tersebut dengan baik. “Ayo, manfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (*)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News