INDRAMAYU – Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menjadi tersangka peristiwa bentrokan maut yang menewaskan 2 orang petani tebu dari kelompok kemitraan PG Jatitujuh.
Ketua DPRD Indramayu Syaefudin mengaku menghargai proses hukum yang tengah menjerat anggotanya yang berdasarkan informasi kepolisian berinisial T yang juga merupakan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis).
“Kami menghormati proses hukum. Tentunya kita prihatin. Kita tetap menghormati proses hukum,” kata Syaefudin kepada awak media DPRD Kabupaten Indramayu, Rabu (6/10/2021).
Syaefudin mengatakan sejatinya Undang-undang telah mengatur hak imunitas anggota DPRD. Hak imunitas itu melekat dalam wakil rakyat ketika menjalankan tugasnya sebagai legislator, seperti menyampaikan pendapat, pemikirannya dan lainnya.
Namun, lanjut Syaefudin, dalam pertarungan perundang-undangan juga diatur bahwa hak imunitas otomatis gugur ketika wakil rakyat tersandung kasus pidana yang tak berkaitan dengan tugasnya sebagai legislator.
“Pada kasus pidana ini, hak imunitasnya itu secara otomatis tidak melekat,” kata Syaefudin.
Anggota DPRD Indramayu berinisial T ditetapkan sebagai tersangka karena keterlibatan sebagai Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis).
F-Kamis diduga menjadi provokator dalam peristiwa tersebut. Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, dikatakan Syaefudin, T tetap berstatus sebagai anggota DPRD.
“Sampai sekarang masih sebagai anggota dewan. Karena belum inkrah. Kasus ini kan masih dalam proses,” kata Syaefudin.
“Kalau untuk pergantian antar waktu (PAW) belum ke sana. Kita masih syok. Dan, kita hormati proses hukum,” ucap Syaefudin. (*)