Next Post

Legislator PKS di Senayan Siap Beri Bantuan Hukum kepada Elsa Meliani

Mahfudz Siddiq

 

INDRAMAYU –

Vonis 12 bulan masa percobaan dan denda Rp10 juta Elsa Meliani Aidad atas dugaaan pelanggaran kampanye disesalkan anggota DPR RI dapil Cirebon-Indramayu, H Mahfudz Siddiq.

Atas putusan tersebut, Mahfudz siap memberikan bantuan hukum jika caleg DPRD Indramayu dari PKS itu naik banding atas putusan hakim tersebut.

Menuut Mahfudz, Elsa divonis bersalah oleh hakim karena memberikan santunan berupa sembako. Padahal, faktanya pemberian sembako rutin dilakukan Elsa sejak sebelum dirinya maju jadi caleg.

“Seharusnya hakim bisa mempertimbangkan pledoi Bu Elsa sebelum menjatuhkan vonis bersalah,” ujar Mahfudz.

Meski demikian, Mahfudz memgapresiasi semangat dan ketabahan Elsa Meliani dalam menghadapi vonis tersebut. Mahfudz juga mengaku, siap membantu menyiapkan bantuan hukum jika Elsa ingin naik banding atas vonis hakim tersebut.

“Kalau memang Ibu Elsa naik banding atas putusan tersebut, kami siapkan bantuan hukumnya buat dia,” tegasnya.

Langkah tersebut, kata Mahfudz, merupakan bentuk tanggung jawab moral terhadap sesama kader dan daerah pemilihannya. Meskipun di Pileg 2019, Mahfudz tak lagi maju mencalonkan diri.

“Ini bentuk tanggung jawab saya terhadap kader dan konstituen di dapil. Soal saya tidak dicalonkan lagi, tidak menjadi masalah. Intinya, kita siap bantu atas masalah yang menimpa Bu Elsa tersebut. Karena beliau patut mendapatkan bantuan hukum yang layak,” pungkasnya. (Tedy)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News