Next Post

Panpilwu Rubah Jadwal, Masyarakat Mengadu Ke DPMD

IMG-20170915-WA0015

INDRAMAYU –
Proses tahapan pemilihan kuwu (pilwu) di Desa Lamarantarung, Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu menuai persoalan. Panitia pilwu (panpilwu) memilih untuk merubah jadwal tahapan pendaftaran bakal calon kuwu (balonwu), Namun, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) secara tegas mengharuskan tetap mengacu pada regulasinya.
Puluhan warga bersama pemerintah kecamatan mengadukan hal ini ke DPMD Kabupaten Indramayu, Jumat (15/9).
Pasalnya,panpilwu dianggap sangat berani mengubah waktu jadwal pendaftaran balonwu mundur dari agenda yang sudah ditetapkan, yakni akan dibuka pada 6 Oktober 2017. Sedangkan dalam aturannya diumumkan dan dibuka selama 9 hari, 10-18 September 2017.
Panpilwu Desa Lamarantarung, Carwadi berdalih, pihaknya yang baru dilantik pada 13 September harus melakukan berbagai persiapan, tidak mungkin langsung mengumumkan dan membuka pendaftaran balonwu. “Kami baru dilantik dan karena butuh waktu, makanya pendaftaran diundur 6 Oktober,” kilahnya.
Atas pernyataan panpilwu tersebut, Kepala DPMD Kabupaten Indramayu, Dudung Indra Ariska menegaskan bahwa panpilwu harus mengacu ketentuan dan regulasi yang digunakan dalam proses pilwu, tidak dibenarkan untuk mengubah sedikitpun jadwal yang sudah ditetapkan. “Kebijakan tentang regulasi sudah kewenangan Pemerintah Kabupaten Indramayu yang didasarkan pada regulasi yang lebih tinggi,” paparnya.‎
Dengan adanya sikap berani panpilwu terhadap ketentuan regulasi itu, Dudung memandang perlu untuk mewaspadai adanya kepentingan yang akan merusak proses pilwu serentak tahun 2017 di Kabupaten Indramayu. BPD yang berkoordinasi dengan camat harus membentuk panpilwu secara terbuka dan komposisinya diisi oleh orang-orang berkemampuan. Sehingga dalam melaksanakan tugasnya tidak ada upaya keberpihakan dan tindakan lain yang mengarah pada kecurangan. Untuk itu, regulasi yang digunakan dalam pilwu serentak tahun 2017 selain mengacu pada Undang-undang dan Permendagri, juga Perda Nomor 5 tahun 2017 dan Perbup Nomor 25 tahun 2017. “Tegakan aturan. Tidak taat aturan berarti tidak ada penyelenggaraan pilwu di Desa Lamarantarung,” tegasnya.
Disampaikannya, saat ini ada kemungkinan waktu pendaftaran diwacanakan oleh para elit pembuat kebijakan mulai 15 sampai 24 September 2017. Hal ini dikarenakan adanya keterlambatan diterimanya lembaran Perda dan Perbup ke tangan panpilwu. “Perubahan waktu hanya wacana untuk menyikapi keterlambatan regulasi yang memakan waktu untuk evaluasi di provinsi. Tapi semuanya tidak ada masalah,” tandasnya. (tomi indra)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News