Next Post

Pemkab Kuningan Diminta Genjot Pendapatan dari Sektor Pajak dan Retribusi Daerah

DPRD
Suasana saat rapat paripurna di Gedung DPRD Kuningan, Jabar.

Indramayujeh.com, Kuningan – Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, meminta eksekutif dalam penetapan PAD harus sesuai dengan pembahasan bersama pihak legislatif. Sehingga tidak terulang lagi penetapan PAD di luar pembahasan dengan DPRD Kuningan.

Termasuk dalam mendongkrak pendapatan, maka pemda harus mampu menggenjot penerimaan dari sektor pajak dan retribusi daerah. Hal tersebut menjadi catatan khusus Badan Anggaran DPRD Kuningan terhadap LPj APBD Kuningan 2022.

“Badan Anggaran merekomendasikan kepada Bupati, agar tidak terjadi lagi penetapan PAD di luar pembahasan dengan DPRD. Termasuk memperhatikan seluruh LHP BPK atas LPJ APBD Kabupaten Kuningan 2022, serta menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi yang ada,” kata Juru Bicara Banggar DPRD Kuningan, Yaya saat rapat paripurna pada Rabu (12/7) malam.

Menyikapi dokumen LHP BPK RI atas Sistem Pengendalian Intern, pihaknya menekankan, agar senantiasa membuat perencanaan untuk setiap kebutuhan UPT, meningkatkan kinerja dalam pelaporan persediaan barang, serta meningkatkan pemahaman atas ketentuan tentang pengelolaan barang milik daerah. Sekaligus penerapan Standar Akuntasi Pemerintahan tentang Aset Tetap, serta lebih cermat dalam melakukan pencatatan dan pelaporan barang milik daerah.

“Kami minta agar meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan pendapatan di setiap SKPD, meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan pertanggungjawaban belanja barang dan jasa, memproses penerimaan kontribusi yang belum disetorkan ke kas daerah, serta meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan pekerjaan belanja modal,” tandasnya.

Selanjutnya, Bapenda diminta meningkatkan capaian target penerimaan pendapatan daerah antara lain dari komponen retribusi pelayanan parkir. Meningkatnya jumlah penggunaan kendaraan bermotor dari tahun ke tahun, didukung dengan kajian mengenai potensi lahan parkir selama beberapa tahun terakhir, sudah seharusnya bisa memberikan peningkatan penerimaan yang signifikan, bukan malah sebaliknya.

“Kami merekomendasikan agar Bapenda meningkatkan kinerja dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah. Kami mengingatkan, kinerja dan kerja keras pemerintah daerah tercermin secara nyata dalam kedua hal tersebut. Besarnya penerimaan dari denda pajak selama beberapa tahun terakhir, tentunya justru mencerminkan adanya permasalahan dalam hal kemampuan ataupun kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Hal ini agar menjadi catatan, tanggung jawab, sekaligus pekerjaan rumah tersendiri khususnya pihak Bapenda,” tutupnya.(*)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News