Next Post

PWNU Jabar soal Hukum Boikot Produk Israel: Fardu Kifayah

Caption : LBM PWNU Jabar menggelar konferensi pers terkait ekspor laut. Foto : Ist
Caption : LBM PWNU Jabar menggelar konferensi pers terkait ekspor laut. Foto : Ist

Cirebon, Indramayujeh.com-LBM PWNU Jabar menghukumi fardu kifayah atau suatu status hukum yang wajib dilakukan oleh sebagian muslim untuk memboikot produk-produk Israel. Hal ini bertujuan untuk melemahkan kekejaman penjajahan yang dilakukan Israel terhadap Palestina.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil kajian LBM PWNU Jabar dalam bahtsul masail zona 2, di Pondok Pesantren An-Nida Kota Bekasi, belum lama ini.

Sekretaris LBM PWNU Jabar, Kiai Afif Yahya Aziz menjelaskan, kajian yng dilakukan pihaknya kali ini terkait “Boikot Produk Israel dan Afiliasinya”. Tema tersebut diangkat karena, Israel telah menggempur Jalur Gaza selama kurang lebih 45 hari berturut-turut sejak 7 Oktober 2023.

Akibatnya, wilayah kantong Palestina yang terkepung itu terus menghadapi bencana kemanusiaan yang semakin besar.

Bahkan, kata dia, sampai saat ini, Kementerian Kesehatan Palestina dan Perhimpunan Bulan Sabit Merah Palestina (PRCS) mencatat setidaknya ada 13.000 korban tewas, termasuk 5.500 anak-anak dan 3.500 wanita.

Korban luka-luka mencapai 30.000 orang, dengan sekitar 75% di antaranya adalah anak-anak dan perempuan. Setidaknya 6.000 warga dilaporkan hilang di Gaza.

“Aksi boikot produk Israel adalah sebuah upaya masyarakat untuk melawan kezaliman Israel yang menjajah dan memerangi Palestina,” ujarnya kepada wartawan di Cirebon, Selasa (5/12).

Dimana, lanjut dia, dalam hal ini ada sebuah keterkaitan ketika masyarakat membeli, seiring dengan serangan Israel yang semakin bertubi-tubi di tanah Palestina dan sikap Israel yang masih menolak rekomendasi komunitas Internasional untuk gencatan senjata, maka muncul seruan boikot terhadap produk dari Israel dan pendukung Israel di seluruh dunia.

Diantara problematika dan penderitaan yang dialami oleh penduduk Palestina saat ini adalah terjadinya insiden penyerangan yang membabi buta dengan merampas tanah penduduk dan mengusirnya, membunuh rakyat sipil, membumi-hanguskan kota Gaza, menghancurkan fasilitas umum seperti rumah sakit dan lain-lain yang semua itu dilakukan oleh orang-orang Zionis Israel.

Adapun yang menjadi bahasan dalam BM zona 2 tersebut, kata dia, dalam konteks fikih dan Negara, bagaimana hukum boikot produk dari dan yang terafiliasi dengan Israel untuk melemahkan kekuatan finansial negara tersebut?

“Jawabannya, memboikot dengan pengertian tidak membeli produk-produk yang dimaksud pada dasarnya adalah boleh,” katanya.

“Namun jika dinilai pemboikotan tersebut dapat menghentikan penjajahan Israel terhadap Palestina atau melemahkan kekuatan Israel dan kroninya maka hukum boikot bagi rakyat Indonesia adalah fardu kifayah,” sambungnya.

Zuriah Pones KHAS Kempek Cirebon ini melanjutkan, pembahasan yang kedua terkait tema tersebut yakni, apakah produsen dan penjual wajib mencantumkan atau memberi tahu asal negara dari suatu produk tersebut?

“Jawabannya, dalam ranah fikih muamalah, mencantumkan asal negara (dari israel dan atau negara yang berafiliasi terhadap Israel) tidak wajib. Namun demikian siapapun yang mengetahui bahwa suatu produk secara jelas membantu penjajahan Israel terhadap Palestina berkeharusan memberitahukan dalam rangka mendorong (hatstsu) dan mengarahkan (hamlu) untuk tidak membeli atau menjual produk tersebut,” pungkasnya.(*)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News